SELEKSI DITUNDA, Kriteria hingga Mekanisme Pemilihan Formasi Berubah Di Seleksi PPPK Guru Tahap II, Simak Selengkapnya

Advertisement

SELEKSI DITUNDA, Kriteria hingga Mekanisme Pemilihan Formasi Berubah Di Seleksi PPPK Guru Tahap II, Simak Selengkapnya

Selasa, 02 November 2021

Belajardirumah.org -  Setelah melewati proses pengumuman hasil sanggah tahap I pada 29 Oktober 2021 lalu, Seleksi PPPK Guru kini memasuki masa pengumuman serta pemilihan formasi untuk tahap II.


Berdasarkan informasi dari Surat Pengumuman Nomor 6184/B/GT.01.00/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021, pengumuman dan pemilihan formasi tahap kedua dilakukan mulai hari ini Senin, 1 November 2021. Menurut jadwal, proses tersebut berlangsung hingga 4 November 2021 mendatang.


Sebagai informasi, pelamar PPPK guru yang tidak lulus pada ujian Seleksi Kompetensi I bisa memilih kembali formasi yang sama dari sebelumnya di Seleksi Kompetensi II ini.


“Bagi pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama,” demikian penjelasan seperti dikutip dari laman gurupppk.kemendikbud.go.id, Senin (01/11/2021).


Hal tersebut juga disampaikan langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani.


“Afirmasi untuk sekolah induk hanya diberikan di ujian tahap 1. Sedangkan ujian tahap 2 sudah terbuka berkompetisi seluruhnya dan dilihat nilai tertingginya. Baik guru induk atau noninduk, lulusan guru PPG, individu yang memiliki sertifikat guru, dan belum mengajar. Seleksi kedua boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan,” tuturnya, seperti dikutip dari laman kemendikbud.go.id.


Sementara itu, ada pula kriteria yang harus dipenuhi oleh para peserta untuk bisa mengikuti Seleksi Kompetensi II ini. Adapun kriterianya antara lain sebagai berikut.


a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;


b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;


c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan


d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.


Mekanisme


Sedangkan untuk pemilihan formasinya, peserta tentu harus sudah memiliki akun yang didaftarkan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ terlebih dahulu. Selanjutnya, peserta bisa mengakses link tersebut dengan login menggunakan akun masing-masing.


Apabila peserta sudah pernah mendaftarkan diri atau memiliki akun SSCASN, tidak perlu melakukan pendaftaran kembali. Peserta cukup login melalui laman SSCASN tersebut.


Lebih lanjut, beginilah mekanisme dari Seleksi PPPK Guru Tahap II seperti dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id.


1. Peserta mendaftar formasi melalui sscasn.bkn.go.id sebagai bukti mengikuti ujian PPPK Guru Tahap II,


2. Peserta melakukan cetak kartu peserta ujian,


3. Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama nilai yang sudah diperoleh pada ujian 1, yang sudah melebihi nilai ambang batas, masih bisa digunakan,


4. Peserta boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan,


5. Peserta akan memperoleh lokasi dan jadwal ujian setelah melakukan pendaftaran.


Setelah memilih formasi, panitia penyelenggara kemudian akan mengumumkan daftar peserta, waktu, hingga tempat untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II. Jadi, para peserta diharapkan selalu memantau perkembangan informasi pada laman gurupppk.kemendikbud.go.id.


Namun jika melihat jadwal terbaru yang tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor 6184/B/GT.01.00/2021, pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi PPPK Guru II akan dilaksanakan pada 8 November 2021 mendatang.