TES PPPK Guru Tahap 2 Akan Dilaksanakan Pada Minggu Ke 3 November, Ini Kategori Guru Honorer Yang Punya Peluang Besar LULUS di PPPK Tahap 2, Cek DISINI

Advertisement

TES PPPK Guru Tahap 2 Akan Dilaksanakan Pada Minggu Ke 3 November, Ini Kategori Guru Honorer Yang Punya Peluang Besar LULUS di PPPK Tahap 2, Cek DISINI

Kamis, 11 November 2021

Belajardirumah.org -  Pengumuman terbaru dari kemendikbud ristek bahwa seleksi PPPK Guru Tahap 2 dikabarkan akan diselenggarakan pada minggu ke 3 November 2021 ini, namun untuk tanggalnya belum ditetapkan pasti. Untuk itu diharapkan kepada rekan-rekan guru honorer untuk mempersiapkan diri semaksimal mungkin.  Kabar baiknya ada 6 kategori guru honorer yang berpeluang besar untuk lulus di tes PPPK tahap II , Siapa saja? simak selengkapnya dibawah ini.


Pengumuman terbaru untuk Guru honorer yang belum lulus PPPK tahap I diminta menyiapkan diri. Pasalnya, pendaftaran PPPK guru tahap II bakal dibuka pekan ketiga November 2021.


"Guru honorer yang belum beruntung di tahap I bisa mendaftar kembali," ujar Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam webinar besutan Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Wonogiri, Minggu (7/11).


Sedangkan untuk pelaksanaan tesnya, Nunuk mengungkapkan dilakukan awal Desember 2021.


Hanya saja, dia belum bersedia menyebutkan tanggal pastinya. Alasannya penentuan tanggal masih sementara digodok di Panselnas.


"Saya hanya bisa menyampaikan perkiraannya saja. Tanggal pastinya secepatnya kami sampaikan kepada publik," ujarnya.


Dia menegaskan pemerintah akan tetap melakukan seleksi PPPK tahap II dan III.


Dengan target mengisi formasi 506.232 yang sudah ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan ada surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari masing-masing kepala daerah.


Lebih lanjut dikatakan langkah pemerintah menunda pendaftaran seleksi tahap II bertujuan untuk memberi waktu bagi Kemendikbudristek untuk melakukan evaluasi proses seleksi ASN PPPK guru tahap I agar selanjutnya tetap berjalan dengan adil dan transparan bagi guru honorer.  


"Kami mengajak seluruh guru honorer dan pihak terkait untuk tetap tenang sembari menunggu pengumuman selanjutnya. Tidak perlu terpengaruh oleh kabar maupun informasi yang tidak bisadipertanggungjawabkan," kata Nunuk. 


Alur Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021


1. Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua.


2. Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan pelamar yang tidak lulus pada tahap pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak kartu ujian.


3. Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan kedua dan pelamar yang tidak lulus pada tahap pertama melaksanakan ujian seleksi tahap kedua.


4. Panitia akan mengumumkan hasil ujian seleksi tahap kedua.


5. Pelamar yang tidak lulus dapat menyanggah terkait hasil ujian seleksi tahap kedua.


6. Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan dimana hal tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.


7. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.


Tahapan yang harus dilakukan adalah memilih formasi. Berikut mekanisme seleksi PPPK guru tahap 2:


  1. Peserta mendaftarkan formasi melalui ke sscasn.bkn.go.id sebagai bukti mengikuti ujian PPPK Guru tahap 2
  2. Peserta boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan
  3. Peserta akan memperoleh lokasi dan jadwal ujian setelah melakukan pendaftaran
  4. Peserta melakukan cetak kartu peserta ujian
  5. Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh pada ujian 1, yang sudah melebihi ambang batas, itu masih bisa digunakan


6 Kategori Guru Honorer berpeluang besar lulus ujian PPPK Tahap 2


1. Pelamar dengan kode X-P1, X-P2, X-P3


2. Pelamar dengan kode Y-P1, Y-P2, Y-P3


Catatan


X = Kode dari sekolah induk


Y = Kode


P1 = lulus berdasarkan passing grade 1 (passing grade awal yang telah diterbitkan Kemendikbud)


P2 = Bapak/Ibu Guru honorer umur di atas 50 Tahun (Kompetensi teknis tidak dihitung, pg manajerial sosio kultural dan wawancara diturunkan)


P3 = Hanya kompetensi teknis yang pg nya diturunkan


Y-P1, Y-P2, Y-P3 = Dinyatakan lolos ambang batas berdasarkan kategori masing-masing. Tapi tidak lolos tahap 1 karena tidak mendapat formasi. Pelamar dengan kode ini dapat menggunakan nilai pada tahap 1 untuk tahap ke-2 dan 3 dengan syarat memilih jabatan dan formasi yang sama.

(Sumber : Tribunnews.com)