ALHAMDULILLAH Penetapan NIP PPPK Guru: Menu DRH Muncul di SSCASN, Honorer: Jumat Berkah

Advertisement

ALHAMDULILLAH Penetapan NIP PPPK Guru: Menu DRH Muncul di SSCASN, Honorer: Jumat Berkah

Jumat, 24 Desember 2021

Belajardirumah.org - Pemberkasan penetapan NIP PPPK guru tahap 1 dimulai 24 Desember. Diawali dengan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) di akun SSCASN BKN masing-masing guru honorer yang lulus.


Pengisian DRH ini berlangsung mulai 24 Desember sampai 10 Januari 2022.


Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan mengungkapkan tampilan SSCASN BKN sudah berubah sejak pukul 09.30 WIB.


"Pagi ini sekitar pukul 09.30 menu DRH akhirnya muncul," kata Susi kepada JPNN.com, Jumat (24/12).


Dia mengungkapkan untuk wilayah Sumatera Selatan rata-rata sudah siap mengikuti proses pemberkasan penetapan NIP PPPK.


Mereka juga sudah melakukan pemberkasan sejak November sesuai dipersyaratkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).


"Malah guru honorer di Kabupaten Banyuasin sudah pemberkasan ke BKD," ujarnya.


Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati juga mengungkapkan kegembiraannya karena sudah bisa mengisi DRH.


"Alhamdulillah sudah bisa isi DRH. Jumat berkah, alhamdulilah," ucapnya.


Pengisian DRH ini sangat dinantikan guru honorer maupun BKD, karena merupakan pintu masuk penetapan NIP PPPK guru.


Sebelumnya, BKN dalam surat Nomor 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021, tertanggal 20 Desember 2021 dan ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto menyebutkan pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi DRH.


Langkah berikutnya menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka mulai 24 Desember 2021 sampai 10 Januari 2022.


Penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK guru oleh instansi disampaikan melalui SAPK dan aplikasi DOCUDigital mulai 2 Januari sampai 31 Januari 2022.


Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK guru 2021 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP PPPK guru kepada Kepala BKN untuk instansi pusat, dan kepala kantor regional BKN untuk instansi daerah. (esy/jpnn)