CATAT! Berikut Cara Hitung Nilai Akhir Peserta Tes PPPK 2021 AFIRMASI yang Mendapat Tambahan Nilai 4 Kategori

Advertisement

CATAT! Berikut Cara Hitung Nilai Akhir Peserta Tes PPPK 2021 AFIRMASI yang Mendapat Tambahan Nilai 4 Kategori

Jumat, 10 Desember 2021

Belajardirumah.org -  Cara Menghitung Nilai Akhir Peserta Tes PPPK 2021 Afirmasi yang Mendapat Tambahan Nilai 4 Kategori.


Pada tahun 2021 ada 4 kategori peserta tes PPPK afirmasi atau yang mendapatkan nilai tambahan pada tes kompetensi.


Kelompok kompetensi teknik yang mendapatkan tambahan nilai (afirmasi) ini yaitu serdik, usia di atas 35 tahun. Eks THK 2 dan THK 2+Usia di atas 35 tahun.


Pelaksanaan seleksi kompetensi tahap I PPPK dan Non PPPK telah dimulai pada tanggal 13 September 2021 Kemarin.


Berikut tambahan nilai 4 kategori peserta tes PPPK 2021 yang mendapatkan afirmasi.


Serdik: 500 poin

Usia di atas 35 tahun (15%): 75

Eks THK 2 : 50

THK 2+Usia di atas 35 tahun: 125

Penjelasan:


Serdik: 500 poin


Bagi peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar maka berapapun nilai kompetensi teknik yang didapat nanti akan tetap mendapatkan nilai sempurna atau 500 pada nilai akhir kompetensi teknisnya.


Usia di atas 35 tahun (15%): 75 poin


Sehingga, ketika peserta yang berusia diatas 35 tahun mendapat nilai sebesar 200 pada kompetensi teknik, maka nilai akhir kompetensi tekniknya akan menjadi 275 poin.


Eks THK 2 : 50 poin


Sedangkan pelamar Eks THK 2 akan mendapatkan poin tambahan pada kompetensi teknik sebesar 50 poin.


Sehingga ketika Ia mendapatkan nilai 250 pada kompetensi teknik, nilai akhir kompetensi tekniknya akan menjadi 300 (250+50).


THK 2+Usia di atas 35 tahun: 125 poin


Jika anda merupakan peserta yang berusia di atas 35 tahun dan juga eks THK II, maka nilai akhir kompetensi teknik anda akan ditambahkan 125 poin.


Sehingga ketika mendapat nilai 200, maka nilai akhirnya akan menjadi 325 (200+125 poin).


Itulah Cara Menghitung Nilai Akhir Peserta Tes PPPK 2021 Afirmasi yang Mendapat Tambahan Nilai 4 Kategori.

(Sumber: Tribunnews)