INILAH Ketentuan Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Yang Wajib Guru Honorer Ketahui, Silahkan Dicatat Ya!

Advertisement

INILAH Ketentuan Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Yang Wajib Guru Honorer Ketahui, Silahkan Dicatat Ya!

Selasa, 07 Desember 2021

Belajardirumah.org - Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap kedua tahun 2021 telah dimulai pada hari ini, Selasa (7/12/2021). Ujian ini direncanakan akan berlangsung hingga Jumat, (10/12/2021).


Jadwal ini tertuang di dalam Surat Pengumuman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6510/B/GT.01.00/2021.


Lalu bagi peserta yang ingin mengetahui jadwal dan waktu seleksi maka dapat mengunjungi website gurupppk.kemdikbud.go.id atau melalui akun SSCASN masing-masing.


Selain itu untuk seleksi kali ini masih mewajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan yang sudah diatur dalam Surat Pengumuman Nomor 7464/B/GT.01.00/2021.


Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021


1. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 2 Desember 2021 pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.


2. Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 2, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 disebabkan tidak terdapat formasi linier di instansi setempat sesuai dengan kewenangannya.


3. Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan sejak tanggal 2-5 Desember 2021 di akun SSCASN masing-masing peserta.


4. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:


a. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;


b. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;


c. Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)


d. Menjaga jarak (physical distancing ) minimal 1 (satu) meter;


e. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.


5. Panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.


6. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 7-10 Desember dalam 2 sesi di mana sesi 1 dimulai pada pukul 07.00 WIB dan sesi 2 pada pukul 13.00 WIB.


7. Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.


8. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 waktu setempat pada sesi 1 dan pukul 13.15 waktu setempat pada sesi ke 2 tidak dapat mengikuti ujian seleksi kompetensi tahap 2.


9. Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, positif Covid-19/sakit/melahirkan) atau karena alasan kasus khusus/Keadaan Kahar (kondisi geografis, transportasi, bencana Alam, dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.


Selanjutnya pengawas utama dan/atau penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat mengikuti sesi susulan.


Proktor utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya.


Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021


1. Pengumuman dan Pemilihan Formasi II: 15-19 November 2021


2. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi PPPK Guru II: 2 Desember 2021


3. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 2-5 Desember 2021


4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 7-10 Desember 2021


5. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 16 Desember 2021


6. Masa Sanggah II (masa pengajuan sanggah): 17-19 Desember 2021


7. Jawab Sanggah II (tanggapan sanggah): 19-25 Desember 2021


8. Pengumuman pasca masa sanggah II: 30 Desember 2021