Kabar Gembira! Peserta yang Lulus PPPK Guru Tahap I dan II Langsung Dapat Nomor Induk PPPK, Cek Nama Anda Sekarang

Advertisement

Kabar Gembira! Peserta yang Lulus PPPK Guru Tahap I dan II Langsung Dapat Nomor Induk PPPK, Cek Nama Anda Sekarang

Senin, 20 Desember 2021

Belajardirumah.org -   Hasil Seleksi Kompetensi I pada pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru sudah diumumkan pada 8 Oktober 2021 lalu. 


Peserta yang lulus seleksi PPPK Guru tahap I tersebut akan langsung diangkat sebagai PPPK sehingga bisa mendapatkan Nomor Induk PPPK. 


Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan penjelasan mengenai pengangkatan guru PPPK 2021. 


“Kalau tidak ada masalah apapun, BKN akan langsung menetapkan Nomor Induk PPPK tanpa menunggu tahap kedua dan ketiga,” ujar Bima dalam keterangan resminya, dikutip pada Minggu (10/10/2021). 


Terkait hal ini, Bima berpesan untuk Pemerintah Daerah yang memiliki formasi perlu mengusulkan kepada BKN untuk ditetapkan Nomor Induk PPPK. 


Output BKN baik pengumuman maupun penetapan Pertimbangan Teknis Nomor Induk PPPK menggunakan tanda tangan elektronik, sehingga calo-calo tidak mungkin lagi ada. 


“Diharapkan para peserta tidak percaya dengan adanya calo-calo yang menjanjikan kelulusan apalagi dengan menggunakan tanda tangan basah,” ucap Bima. 


Adapun seleksi PPPK Guru 2021 memang terdiri dari 3 tahap. Seleksi PPPK Guru tahap I saat ini telah memasuki tahap masa sanggah setelah adanya pengumuman hasil Seleksi Kompetensi I pada 8 Oktober 2021.


Pengumuman tersebut telah dilakukan afirmasi sesuai dengan PermenPANRB No 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. 


BKN sendiri memberikan kesempatan masa sanggah terhadap hasil apabila tidak sesuai dengan hasil data peserta yang didapatkan dalam kurun waktu tiga hari yang selanjutnya oleh panitia akan dijawab dalam tujuh hari. 


Bima juga menjelaskan bahwa data-data pendaftaran PPPK guru menggunakan data hasil integrasi yang berasal dari data Kemdikbudristek dan untuk tenaga eks-Tenaga Honorer Kategori II (THK II) berasal dari database BKN. 


“Mendaftarnya melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), ujiannya menggunakan fasilitas Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan hasilnya akan ditarik kembali ke BKN untuk di proses secara elektronik,” ucapnya. 


Dia menegaskan, rekrutmen CASN tahun ini merupakan jumlah terbesar yang pernah dilakukan yaitu sebanyak 659.064 peserta terdiri dari seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan PPPK Non-Guru. 


BKN berkomitmen mengedepankan amanah, transparansi, dan akuntabel,” tegas Bima Haria Wibisana.