PENGUMUMAN! BKN Ingatkan Batas Waktu Pengisian DRH untuk Calon PPPK Guru, Jangan sampai Terlambat! Catat Tenggat Waktunya

Advertisement

PENGUMUMAN! BKN Ingatkan Batas Waktu Pengisian DRH untuk Calon PPPK Guru, Jangan sampai Terlambat! Catat Tenggat Waktunya

Selasa, 28 Desember 2021

Belajardirumah.org - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan para calon PPPK guru tentang batas waktu pengisian daftar riwayat hidup (DRH).


Sesuai jadwal yang sudah diserahkan BKN ke masing-masing instansi, pengisian DRH dimulai sejak 24 Desember.


"Batas waktu pengisian DRH sampai 10 Januari 2022," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen kepada JPNN.com, Selasa (28/12).


Sejauh ini belum ada perubahan jadwal dan masih sesuai dengan surat Deputi Mutasi BKN tertanggal 20 Desember 2021.


Suharmen menyampaikan BKN sudah jauh-jauh hari menginformasikan masalah pembekasan NIP PPPK guru.


Ketika pengumuman PPPK guru maupun non-guru dilaksanakan pada 29-30 Oktober, beberapa hari kemudian (2/11), BKN menerbitkan surat terkait persyaratan pemberkasan NIP PPPK 2021.


"BKN sudah bersurat ke seluruh instansi, artinya proses sudah bisa dimulai," ujarnya.


Persoalan instansi belum mengumumkan, tambah Deputi Suharmen, persyaratan penetapan NIP PPPK sudah bisa mulai diurus.


Calon PPPK jangan menunggu last minute karena akan stres sendiri.


Sebelumnya, BKN dalam surat Nomor 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 tertanggal 20 Desember 2021 dan ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto menyebutkan pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi DRH.


Selanjutnya menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka mulai 24 Desember 2021 sampai 10 Januari 2022.


Kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK guru oleh instansi disampaikan melalui SAPK dan aplikasi DOCUDigital mulai 2 Januari sampai 31 Januari 2022.


Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK guru 2021 ditetapkan terhitung sejak tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul


penetapan NIP PPPK guru kepada Kepala BKN untuk instansi pusat, dan kepala kantor regional BKN untuk instansi daerah. (esy/jpnn)