PERSIAPKAN Diri! Hari Ini Tes PPPK Guru Tahap 2, Berikut 5 Dokumen yang Wajib Dibawa!

Advertisement

PERSIAPKAN Diri! Hari Ini Tes PPPK Guru Tahap 2, Berikut 5 Dokumen yang Wajib Dibawa!

Selasa, 07 Desember 2021

Belajardirumah.org -  Ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap 2 akan dimulai hari ini, Selasa (7/12/2021).


Pelaksanaan ujian kompetensi ini akan berlangsung hingga Jumat (10/12/2021).


Terkait rincian jadwal dan lokasi ujian, peserta PPPK Guru dapat mengeceknya melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id di menu Jadwal Ujian Tahap 2.


Peserta hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependuduka (NIK) dan nomor peserta kemudian memasukkan hasil penjumlahan angka yang tertera.


Dokumen yang wajib dibawa

Bagi peserta yang akan mengikuti ujian kompetensi, harus membawa 3 dokumen berikut:


  1. Kartu ujian yang telah dicetak melalui akun SSCASN masing-masing
  2. Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui akun masing-masing
  3. Sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, di wilayah Jawa, Madura, dan Bali
  4. Hasil swab tes PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif atau non-reaktif
  5. KTP atau surat keterangan pengganti KTP asli atau Kartu Keluarga asli/salinan yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang

Untuk kartu ujian, peserta PPPK Guru diberi waktu maksimal sampai Minggu (5/12/2021) untuk mencetaknya.


Kartu peserta ujian PPPK Guru 2021 memuat sejumlah informasi termasuk, identitas pelamar, NIK, pilihan formasi, lokasi dan waktu pelaksanaan ujian, hingga nomor peserta ujian.


Petugas di lokasi ujian akan memeriksa kartu ujian dan memverifikasi keseuaian dengan identitas peserta.


Diketahui sebelumnya, peserta telah melaksanakan pemilihan formasi PPPK Guru tahap 2 di SSCASN pada 15-19 November 2021.


Syarat peserta tes PPPK Guru tahap 2

Bagi pelamar yang tidak lulus ujian seleksi kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.


1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;


2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;


3. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan


4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).


Pada seleksi tahap pertama, sebanyak 173.329 guru honorer dinyatakan lolos dan menjadi PPPG Guru.


Tahun ini, terdapat 506.252 formasi yang diajukan pemerintah daerah dan terbagi ke dalam empat tahapan seleksi.


Kuota yang masih kosong nantinya akan dialokasikan untuk tes seleksi kompetensi kedua dan ketiga.

(Sumber: Kompas)