SIAP-SIAP! Seleksi PPPK Guru Tahap 2 2021 Dilaksanakan Besok 7 Desember 2021, Catat Aturan Terbaru Yang Wajib Peserta Tes Patuhi
Belajardirumah.org - Seleksi Kompetensi Tahap 2 2021 PPPK Guru akan dilaksanakan mulai Selasa (7/12/2021) besok. Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengumumkan pengunduran pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 2021.
Pengumuman disampaikan melalui akun Instagram @nunuksuryani pada Kamis (2/12/2021).
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 2021 akan dimulai pada 7 Desember 2021, terdapat dalam keterangan akun Instagram @nunuksuryani:
"Ujian ke 2 akan dilaksanakan tgl 7 smp 10 Desember ya."
"Segera ada info TUK dan cetak kartu peserta di akunnya masing," tulis Nunuk.
Menurut jadwal sebelumnya, dalam Pengumuman Nomor 6510/N/GT.01.00/2021, disebutkan jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 dimulai pada 6 Desember 2021.
Selengkapnya, berikut ini jadwal lengkap seleksi PPPK Guru Tahap 2 2021.
Jadwal Seleksi Kompetensi 2 PPPK Guru 2021
- Pengumuman dan Pemilihan Formasi 2: 15 - 19 November 2021
- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi 2: 2 Desember 2021
- Cetak kartu peserta seleksi 2: 2 - 5 Desember 2021
- Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi 2: 6 - 10 Desember 2021
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi 2: 16 Desember 2021
- Masa sanggah 2 (masa pengajuan sanggah): 17 - 19 Desember 2021
- Jawab sanggah 2 (tanggapan sanggah): 19 - 25 Desember 2021.
- Pengumuman pasca masa sanggah 2: 30 Desember 2021
Cara Cetak Kartu Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 2021
- Buka laman sscasn.bkn.go.id;
- Silakan Login;
- Masukkan NIK dan Password akun yang telah dibuat;
- Pilih “Cetak Kartu informasi Akun".
Protokol Kesehatan Peserta Seleski Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 2021
Dikutip dari Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2021, berikut ini protokol kesehatan yang wajib dipatuhi setiap peserta:
1. Peserta tidak diperkenankan singgah di tempat lain saat perjalanan menuju lokasi seleksi.
2. Wajib memakai masker yang menutup hidung, mulut, hingga dagu, dengan ketentuan:
- Masker yang digunakan adalah masker medis atau masker kain.
- Jika peserta menggunakan masker berbahan kain, maka dianjurkan yang berdesain tiga lapis.
- Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersamaan dengan masker juga dianjurkan saat berhadapan dengan banyak orang.
3. Menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain.