DIJAMIN Lulus 100% Di Tes PPPK Guru Tahap 3? Simak Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPPK Tahap 3 Guru 2021, Silahkan Dicatat Ya!

Advertisement

DIJAMIN Lulus 100% Di Tes PPPK Guru Tahap 3? Simak Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPPK Tahap 3 Guru 2021, Silahkan Dicatat Ya!

Rabu, 26 Januari 2022

Belajardirumah.org -  Pada kesempatan kali ini bantuanguru akan bagikan Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPPK Tahap 3 Guru 2021, Silahkan Dicatat Ya!. Kemendikbudristek memastikan pendaftaran PPPK tahap 3 akan dibuka pada 2022. Pengumuman lebih lanjut mengenai seleksi kompetensi III PPPK Guru 2021 ini akan disampaikan usai hasil pasca sanggah PPPK tahap 2 diumumkan.


Dalam jadwal terbaru pendaftaran PPPK tahap 3, pengumuman hasil sanggah PPPK tahap 2 disampaikan pada 6 Januari 2022. Sebelumnya hasil ini akan diumumkan pada 31 Desember 2021.


pendaftaran PPPK tahap 3 menjadi seleksi terakhir bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pelamar harus melakukan pemilihan kebutuhan ulang dalam SSCASN.


Dikutip dari Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, berikut syarat untuk daftar PPPK tahap 3.


Seleksi Kompetensi III dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:


  • Pelamar dari tenaga honorer kategori II atau THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II
  • Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II
  • Guru swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II
  • Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak lulus seleksi kompetensi II

Untuk bisa mendaftar dan memilih formasi dalam seleksi kompetensi tahap 3 PPPK Guru 2022, peserta bisa kembali mendaftar formasi melalui sscasn.bkn.go.id.


Pelamar disebutkan dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.


Peserta kemudian melakukan Cetak kartu peserta ujian. Peserta akan memperoleh lokasi dan jadwal ujian setelah melakukan pendaftaran.


Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh pada ujian tahap I dan II sudah melebihi ambang batas, masih bisa digunakan


Jenis Seleksi PPPK tahap 3:


  • Seleksi Kompetensi Teknis
  • Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
  • Seleksi wawancara


Seleksi Kompetensi Teknis diberikan penambahan nilai bagi:


  • Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar. Penambahan nilai yang didapat paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi.
  • Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik. Penambahan nilai yang didapat sebesar 15% dari nilai paling tinggi.
  • Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar. Penambahan nilai yang didapatkan sebesar 10% dari nilai paling tinggi
  • Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus - sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik. Penambahan nilai yang didapatkan sebesar 10% dari nilai paling tinggi