Ini INFO Pembukaan Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3, Simak Selengkapnya Syarat, Kriteria, Hingga Passing Grade

Advertisement

Ini INFO Pembukaan Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3, Simak Selengkapnya Syarat, Kriteria, Hingga Passing Grade

Rabu, 05 Januari 2022

Belajardirumah.org  -  Simak selengkapnya info terbaru pembukaan pendaftaran PPPK Guru tahap 3 beserta dengan syarat, kriteria, hingga passing grade dalam tesnya.


Seleksi PPPK Guru terbagi menjadi 3 tahapan, hingga saat ini telah diumumkan hasil dari kelulusan para peserta untuk tahap 2.


Dalam seleksi tes PPPK Guru ini, peserta yang belum mendapatkan kesempatan untuk lolos masih dapat berkesempata untuk mengikuti tahap 3 ini.


PPPK Guru sendiri merupakan upaya Kemendikbudristek untuk mengangkat guru honorer menjadi salah satu dari Aparatur SIpil Negara atau ASN.


Saat ini Kemendikbudristek menargetkan 1 juta guru honorer yang dapat diangkat menjadi ASN dalam seleksi PPPK Guru ini. Namun dari 1 juta target, hanya akan dibuka 500 ribu peserta dalam satu tahap PPPK Guru 2021.


Adapun info terbaru saat ini terkait pembukaan pendaftaran PPPK Guru tahap 3 hingga saat ini masih belum diumumkan oleh panitia.


Naun dapat diperkirakan, pembukaan pendaftaran PPPK Guru tahap 3 akan dibuka pada awal tahun 2022 nanti.


Mengingat saat ini proses seleksi PPPK Guru tahap 2 akan memasuki tahap pengumuman pasca masa sanggah. syarat peserta untuk mengikuti PPPK Guru 2021 tahap 3:


- Peserta wajib pilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.


- Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.


- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara kedua tes yang sudah diikuti sebelumnya


Berikut ini kriteria peserta PPPK Guru tahap 3 2021.:


- Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.


- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.


- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.


- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.


Berikut passing grade PPPK Guru 2021 tahap 3 kategori I:


Seleksi kompetensi:


  • Teknis, nilai ambang batas: Nilai kumulatif maksimal 500.
  • Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 130: Nilai kumulatif maksimal 200.
  • Wawancara, nilai ambang batas 24: Nilai kumulatif maksimal 40.


Berikut passing grade PPPK Guru 2021 tahap 3 kategori 2:


  • Teknis, nilai ambang batas tak ada: Nilai kumulatif maksimal 500.
  • Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 110: Nilai kumulatif maksimal 200.
  • Wawancara, nilai ambang batas 20: Nilai kumulatif maksimal 40.
  • Teknis, nilai ambang batas pada peraturan halaman 7: Nilai kumulatif maksimal 500.
  • Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 130: Nilai kumulatif maksimal 200.
  • Wawancara, nilai ambang batas 24: Nilai kumulatif maksimal 40.