PERSIAPKAN Diri! Pendaftaran PPPK Tahap 3 Guru 2021 Dibuka 2022, Simak Syarat dan Jadwalnya!

Advertisement

PERSIAPKAN Diri! Pendaftaran PPPK Tahap 3 Guru 2021 Dibuka 2022, Simak Syarat dan Jadwalnya!

Jumat, 21 Januari 2022

 

Belajardirumah.org - Pendaftaran PPPK Tahap 3 Guru dibuka 2022, simak syarat dan ketentuannya yuk. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.


Sebagaimana diketahui, Pendaftaran PPPK Tahap 3 Guru merupakan seleksi terakhir bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Adanya seleksi tes PPPK ini supaya menuntaskan honorer untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).


Mengingat kebutuhan pengajar Guru di sekolah banyak yang kekurangan oleh karenya perlu pengadaan PPPK sampai terpenuhi.


Pelamar harus melakukan pemilihan kebutuhan ulang dalam SSCASN.


Dikutip dari Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.


Berikut syarat untuk daftar PPPK tahap 3.


Seleksi Kompetensi III dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:


- Pelamar dari tenaga honorer kategori II atau THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II.


- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II.


- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II


- Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak lulus seleksi kompetensi II


- Untuk bisa mendaftar dan memilih formasi dalam seleksi kompetensi tahap 3 PPPK Guru 2022, peserta bisa kembali mendaftar formasi melalui sscasn.bkn.go.id.


- Pelamar disebutkan dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.


- Peserta kemudian melakukan Cetak kartu peserta ujian. Peserta akan memperoleh lokasi dan jadwal ujian setelah melakukan pendaftaran.


- Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh pada ujian tahap I dan II sudah melebihi ambang batas, masih bisa digunakan.


Jenis Seleksi PPPK tahap 3:


- Seleksi Kompetensi Teknis


- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural


- Seleksi wawancara


- Seleksi Kompetensi Teknis diberikan penambahan nilai bagi:


- Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar.


- Penambahan nilai yang didapat paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi.


- Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik.


- Penambahan nilai yang didapat sebesar 15% dari nilai paling tinggi.


- Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar.


- Penambahan nilai yang didapatkan sebesar 10% dari nilai paling tinggi.


- Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus - sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik.


- Penambahan nilai yang didapatkan sebesar 10% dari nilai paling tinggi


Menurut informasi, pendaftaran PPPK Tahap 3 Guru akan segera dibuka pada 2022. Namun, belum dapat dipastikan kapan jadwalnya.


Dalam jadwal terbaru pendaftaran PPPK Tahap 3 Guru, Kemendikbud belum mengumumkan secara resminya.


Pengumuman lebih lanjut mengenai seleksi kompetensi PPPK Tahap 3 Guru 2021 ini akan disampaikan melalui laman kemdikbud.go.id.***