SAH! Syarat Terbaru Bisa Ikut PPPK Guru Tahap 3, Tidak Semua Guru Bisa Daftar, Simak Syarat dan Kriteria Terbarunya di LINK Bawah Ini

Advertisement

SAH! Syarat Terbaru Bisa Ikut PPPK Guru Tahap 3, Tidak Semua Guru Bisa Daftar, Simak Syarat dan Kriteria Terbarunya di LINK Bawah Ini

Rabu, 05 Januari 2022

Belajardirumah.org - Kini seleksi PPPK Guru 2021 telah memasuki tahap masa sanggah 2 yang berlangsung dari 22-24 Desember 2021. Agenda ini kemudian akan diikuti dengan masa jawab sanggah pada 24-30 Desember 2021 dan pengumuman pasca sanggah di 31 Desember 2021.


Siapa saja nama yang lolos dalam seleksi kompetensi 2 ini bisa dilihat melalui gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_seleksi_thp2/index.php/home/hasil_dinas. Peserta juga bisa cek kelulusan masing-masing melalui laman PPPK Guru maupun SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Bagi yang tidak lulus dalam seleksi kompetensi 1 maupun 2, masih ada kesempatan untuk mengikuti seleksi kompetensi tahap 3. Ketentuan peserta seleksi PPPK Guru 2021 tahap 3 tertera pada pengumuman nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Penerimaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.


Syarat Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 3


1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi 1 dan 2

2. Guru nonASN yang tidak lulus seleksi 1 & 2 dan terdaftar di Dapodik.

3. Guru swasta yang tidak lulus tahap 2 dan terdaftar di Dapodik.

4. Alumni PPG yang tidak lulus seleksi tahap 2.

5. Peserta yang lulus nilai ambang batas tapi tidak mendapat posisi di sekolah pilihan atau tidak lulus nilai ambang batas di tahap 1 dan/atau 2, bisa ikut seleksi tahap 3 dengan mendaftar ulang pilihan formasi pada formasi yang masih tersedia melalui SSCASN BKN.


Sebagai catatan tambahan, para peserta seleksi tahap 3 dapat memilih formasi di seluruh Indonesia, sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.


Terkait dengan jadwal pelaksanaan seleksi tahap 3 sendiri, dilihat dari laman gurupppk.kemdikbud.go.d masih belum ada keterangan lebih lanjut. Berdasarkan pantauan pada akun media sosial Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani juga masih belum ada pengumuman jadwal seleksi PPPK Guru 2021 tahap 3.


Demikian informasi yang dapat kami berikan mengenai SAH! Syarat Terbaru Bisa Ikut PPPK Guru Tahap 3, Tidak Semua Guru Bisa Daftar, Simak Syarat dan Kriteria Terbarunya di LINK Bawah Ini, Semoga ada manfaatnya untuk rekan-rekan guru semua.