SIAPKAN Mental ! Pemerintah Hapus Tenaga Honorer Mulai 2023, Bagaimana Nasib Guru Honorer? Simak Kebijakan Pemerintah

Advertisement

SIAPKAN Mental ! Pemerintah Hapus Tenaga Honorer Mulai 2023, Bagaimana Nasib Guru Honorer? Simak Kebijakan Pemerintah

Sabtu, 22 Januari 2022

Belajardirumah.org -  Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus status tenaga honorer di pemerintahan mulai 2023. Lantas bagaimana nasib guru honorer yang jumlahnya ratusan ribu orang?


Menanggapai hal itu, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, sebagian pegawai di pemerintahan memang sudah berasal dari tenaga alih daya (outsourcing).


"Saat ini, rata-rata tenaga pengemudi, satpam, kurir, petugas kebersihan, pramubakti, sekretaris, sudah outsourcing (PPNPN/penerimaan pegawai pemerintah non-pemerintahan)," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (21/1/2022).


Meski begitu, BKN tidak mengetahui jumlah pegawai di pemerintahan yang berasal dari tenaga alih daya tersebut


Nasib guru honorer

Sedangkan terkait nasib guru honorer, BKN mengatakan bahwa guru honorer harus menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Namun, BKN menyampaikan bahwa untuk mengubah status guru honorer tersebut harus melalui seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN).


"(Status) guru honorer bisa ditanyakan ke Kementerian PANRB dan Kemendikbud Ristek. Tapi rekrutmen ASN harus melalui tes," ucapnya.


Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Depodik) di website Kemendikbud.go.id, jumlah guru honorer sekolah mencapai 704.503 orang.


Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo merasa khawatir karena pemerintah daerah terus merekrut tenaga honorer.


Padahal kata Tjahjo, berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005, pemerintah daerah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.


"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).


"Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," sambungnya.


Saat ini kata Tjahjo, instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.


Tjahjo meminta agar tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti) tak perlu lagi direkrut menjadi tenaga honorer.


Dia menyarankan, tenaga kerja yang disebutkan tersebut harus melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji. (Sumber : Kompas.com)