TERBARU! 3 Aturan Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Mulai Cek Data PTK, Riwayat Pendidikan hingga Perbaikan Serta Biaya, Cek DISINI

Advertisement

TERBARU! 3 Aturan Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Mulai Cek Data PTK, Riwayat Pendidikan hingga Perbaikan Serta Biaya, Cek DISINI

Senin, 31 Januari 2022

Belajardirumah.org -  Aturan Ikut Program Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022 terkait tentang pemutakhiran data.


Namun, disamping itu dalam aturan Ikut PPG Dalam Jabatan 2022, terdapat hal penting dalam data yang perlu diperhatikan.


Pada pemutakhiran data, aturan ikut PPG dalam Jabatan 2022, hal pertama yang perlu diperhatikan ialah Nomor Induk Kependudukan dan tanggal lahir, yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Salam Satu Data.


Pemutakhiran dilakukan melalui halaman Verval PTK'. Data untuk perbaikan nomor induk dan tanggal lahir untuk guru, merupakan hak akses pihak sekolah.


Selanjutnya, untuk mengecek riwayat pendidikan dan data lainnya dapat dilakukan oleh masing-masing guru, yang akan dijelaskan pada poin kedua.


Inilah beberapa data yang harus diperhatikan dalam Verval PTK atau cek data


1. Nomor Induk Kependidikan (NIK) dan Tanggal Lahir


Masing-masing guru, tidak dapat mengakses https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id, melainkan login operator sekolah.


Contoh login Verval PTK.


Setelah login di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id, akan muncul sebuah tulisan


'Dalam rangka mendukung implementasi' Satu Data Indonesia', dan optimalisasi proses integrasi data lintas kementerian dalam program-program pembangunan nasional, mohon operator satuan pendidikan dapat segera memperbarui isian NIK dan identitas Pendidik serta Tenaga Kependidikan (PTK) melalui fitur perbaikan identitas.


Pasalnya, nomor NIK Bapak/Ibu Guru harus sudah terintegrasi dengan Dukcapil. Pengecekan atau pemutakhiran data dalam hal ini diperlukan, untuk sinkronisasi data.


Hal tersebut mengingat, terkadang ada data yang tidak sepadan atau tidak valid. Contohnya, nomor yang terdapat di KK atau KTP sudah benar, tapi ada perbedaan data di Dukcapil.


Untuk memastikan lebih detail, dapat melihat data di Dukcapil. Kasus perbedaan tersebut seringkali terjadi.


Pada laman Verval PTK, ada bagian 'Valid Dukcapil'. Jika data benar atau sesuai, nantinya akan terceklis hijau. Untuk status yang berwarna merah tanda silang berarti harus dilakukan perbaikan.


Bagaimana cara melakukan perbaikan?


Klik lakukan perbaikan identitas. Nanti akan operator dimintai data perubahan.


2. Riwayat Pendidikan


Pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id, setelah masuk (login) nanti terdapat laman yang tertulis 'Jenis PTK'.


Jenis PTK mengacu sesuai jenjang yang diajarkan. Diantaranya, Guru Mapel, Guru Bimbingan Konseling, Guru Kelas dan Guru yang lain.


Sementara untuk Riwayat pendidikan dapat diakses melalui login https://ptk.datadik.kemendikbud.go.id


Setiap guru sudah diberikan akses untuk akun guru. Loginlah menggunakan SSO. Setelah login akan dapat diketahui tentang biodata kita, lalu diketahui juga nomor NIK.


Silahkan cek kembali nomor NIK dan juga jenis PTK. Pastikan jenis PTK sesuai. Pada laman tersebut dapat dilihat riwayat pendidikan.


Diantara yang dapat dilihat pada laman tersebut adalah, biodata, beban ajar, tugas, pendidikan, sertifikasi, kepangkatan, riwayat, kepegawaian dan lainnya.


Pada riwayat pendidikan tersebut sudah terlihat jenjang pendidikan. cross check kembali riwayat pendidikan, apakah sudah sepenuhnya terisi atau belum.


3. Akses Info GTK


Untuk masuk akses info GTK dapat mengklik laman https://gtk.data.kemdikbud.go.id.


Dapat login info GTK. Pada laman tersebut juga terlihat riwayat pendidikan. nah, kroscek kembali dan padankan dengan data sebelumnya.


Pada Portal tersebut juga terdapat edaran status lulus dan tidak. Semoga bermanfaat dan sukses.