TERBARU! GAJI PPPK Guru Tahap 1 dan 2 Berdasarkan Ijazah, Berikut Rincian Lengkapnya

Advertisement

TERBARU! GAJI PPPK Guru Tahap 1 dan 2 Berdasarkan Ijazah, Berikut Rincian Lengkapnya

Minggu, 30 Januari 2022

Belajardirumah.org -  Peserta seleksi PPPK Guru yang dinyatakan lolos tahap 1 dan 2 tahun 2021 harus paham informasi golongan gaji. PPPK Guru yang lolos juga sering menanyakan keberlangsungan karir golongan PPPK kedepannya.


Selain itu, PPPK Guru juga pasti akan mencari informasi tentang kapan gaji pertama akan diterima setelah resmi dinyatakan sah menjadi bagian dari PPPK.


Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Mas Guru yang menayangkan video informasi tentang aturan resmi karir golongan PPPK Guru tahap 1 dan 2, pada Sabtu, 29 Januari 2022.


Dalam UU nomor 5 tahun 2014 diatur bahwa manajemen PNS salah satunya yaitu promosi, pola, dan pengembangan karir.


Hal ini dipahami bahwa seluruh anggota PNS memiliki kesempatan untuk naik ke pangkat yang lebih tinggi, atau bisa naik ke golongan jabatan yang jauh lebih tinggi sesuai dengan kompetensinya.


Namun, hal itu akan sangat berbeda dengan manajemen PPPK yang tidak ada bahasan apapun tentang promosi atau pengembangan karir.


Jadi PPPK sebagai ASN yang diangkat sesuai dengan perjanjian kerja tidak dapat naik tingkat ke jenjang atau golongan yang lebih tinggi.


Selain itu, PPPK juga tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi Calon PNS (CPNS).


Dan supaya bisa menjadi PNS, PPPK harus mengikuti seleksi nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Meski demikian, ada satu kabar terbaru untuk seluruh PPPK Guru yang telah lolos, bahwa PPPK bisa memperoleh kenaikan gaji secara berkala.


Hal itu sesuai dengan Perpres nomor 98 Tahun 2020 yang menerangkan bahwa selain kenaikan gaji secara berkala, PPPK juga memperoleh fasilitas berupa gaji istimewa.


Kenaikan gaji istimewa tersebut tentu diberikan berdasarkan kinerja dan prestasi PPPK.


Dalam Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020, golongan untuk PPPK guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, serta ditetapkan berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikan.


Keempat jabatan fungsional itu akan mengisi golongan V hingga XI.


Disebutkan dalam pasal 20A, bahwa pelamar yang dinyatakan lolos seleksi akan diangkat menjadi calon PPPK, dan ditetapkan langsung sesuai keputusan PPK.


Keputusan PPK tersebut kemudian disampaikan kepada kepala BKN untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIPPPK).


Penerbitan nomor induk itu diterima oleh PPK paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.


PPPK baru akan menerima gaji setelah menerima surat pengangkatan atau setelah menandatangani surat perjanjian kerja.


Sebagaimana yang telah disampaikan oleh kepala BKN, Bima Haria Wibisana, yang menjelaskan tentang pembayaran gaji pertama PPPK, bahwa penentuan perhitungan gaji dan tunjangan PPPK bisa dilihat dari tanggal Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).


Untuk jabatan PPPK guru hanya ada tiga golongan, yaitu IX, X, dan XI, dan seluruh golongan tersebut akan ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan peserta PPPK yang dinyatakan lolos.


Semisal, ketika diangkat menjadi PPPK jenjang pendidikannya adalah Diploma Empat atau Sarjana Linier, maka akan memperoleh golongan IX dengan posisi jabatan Ahli Pertama.


Jika jenjang pendidikan yang dimiliki adalah Magister atau lulus S2 maka jenjang jabatan juga Ahli Pertama dengan golongan X.


Dan untuk jenjang pendidikan Doktor, maka jenjang jabatan adalah Ahli Muda dan golongannya adalah XI.


Jadi, golongan yang akan didapatkan kelak adalah berdasarkan jenjang pendidikan yang dimiliki.


Untuk golongan gaji PPPK guru hanya fokus pada tiga golongan, yakni IX, X dan XI.


Gaji yang akan diterima PPPK setiap dua tahun akan mengalami kenaikan secara berkala namun sesuai dengan golongan yang dimiliki.