TES PPPK Guru Tahap 3 Sudah Didepan Mata! Simak Syarat dan Kriteria Terbaru Beserta Cara Pendaftaran dan Passing Grade

Advertisement

TES PPPK Guru Tahap 3 Sudah Didepan Mata! Simak Syarat dan Kriteria Terbaru Beserta Cara Pendaftaran dan Passing Grade

Senin, 10 Januari 2022

Belajardirumah.org - Kabar pembukaan pendaftaran PPPK Guru tahap 3 tahan 2022 semakin dekat. Berikut ini syarat dan kriteria peserta yang akan lolos seleksi PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 beserta cara pendaftaran dan passing grade terbaru.


Hingga saat ini, kabar PPPK Guru tahap 3 baru akan diumumkan setelah pengumuman pasca masa sanggah PPPK Guru tahap 2 selesai, yaitu hari ini, 6 Januari 2022.


Namun untuk kepastikan tanggal pembukaan pendaftaran PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 belum mendapatkan tanggal yang pasti akan diselenggarakan kapan.


Akan tetapi dapat dipastikan Januri 2022 ini, pembukaan pendaftaran PPPK Guru tahap 3 akan diumumkan melalui laman resmi di gurupppk.kemdikbud.go.id maupun akun sosial media resmi PPPK Guru.


Adapun syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta PPPK Guru 2021 tahap 3 adalah sebagai berikut.


Syarat


  • Peserta wajib pilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.
  • Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.
  • Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara kedua tes yang sudah diikuti sebelumnya.


Kriteria


  • Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.
  • Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
  • Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.


Adapun cara pendaftaran PPPK Guru 2021 tahap 3 2022 adalah sebagai berikut:


1. Masuk ke laman resmi SSCASN


2. Pilih menu PPPK


3. Isi formulir pendaftaran mulai dari nomor peserta ujian K-II, tanggal lahir, NIK, KK, alamat email, kata sandi, pertanyaan keamanan, dan foto formal berukuran minimal 120 KB dan maksimal 200 KB dengan format .JPG atau .JPEG


4. Jika sudah, cetak kartu informasi akun


5. Selanjutnya login di laman ssp3k.bkn.go.id dengan NIK dan kata sandi didaftarkan tadi


6. Lengkapi data diri sesuai dengan instruksi yang ada


7. Apabila sudah mengisi data diri secara lengkap, maka tim verifikasi akan memeriksa berkas kelengkapan tadi untuk nantinya diumumkan keikutsertaannya.


Peserta yang sudah diterima dalam proses pendaftaran, maka akan diumumkan melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id.


Berikut passing grade PPPK Guru 2021 tahap 3 kategori I:


Seleksi kompetensi:


  • Teknis, nilai ambang batas: Nilai kumulatif maksimal 500.
  • Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 130: Nilai kumulatif maksimal 200.
  • Wawancara, nilai ambang batas 24: Nilai kumulatif maksimal 40.


Berikut passing grade PPPK Guru 2021 tahap 3 kategori 2:


  • Teknis, nilai ambang batas tak ada: Nilai kumulatif maksimal 500.
  • Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 110: Nilai kumulatif maksimal 200.
  • Wawancara, nilai ambang batas 20: Nilai kumulatif maksimal 40.