Tunjangan Daerah Guru Sertifikasi Resmi Dihapus Mulai Tahun 2022 Ini, Ini Sikap PGRI

Advertisement

Tunjangan Daerah Guru Sertifikasi Resmi Dihapus Mulai Tahun 2022 Ini, Ini Sikap PGRI

Minggu, 09 Januari 2022

Belajardirumah.org -  Tunjangan daerah (tunda) Aparatur Sipil Negara (ASN) guru sertifikasi di Kota Banjar resmi dihapus dan dihilangkan mulai tahun 2022 ini.


Keputusan Pemerintah Kota Banjar itu berpedoman pada Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.


Alasannya supaya tak ada ganda dengan pengeluaran dari APBD Kota Banjar, yang juga bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pusat di tengah situasi defisit keuangan daerah sekarang.


Menyikapi keputusan itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Banjar, Dadang Darul, mengatakan, pihaknya sedang mengkaji permasalahan aturan penghapusan tunjangan daerah tersebut secara hukum.


"Tunjangan daerah ASN guru sertifikasi yang hilang mulai tahun 2022 nilainya Rp 1 juta per bulan," ujarnya seraya menjelaskan guru bersertifikasi di Kota Banjar sebanyak 779 orang.


"Guru sertifikasi itu meliputi guru PNS dan honorer. Sementara yang berkaitan dengan tunjangan daerah itu hanya PNS," ujar Dadang, Selasa 4 Januari 2022.


Kekecewaan hilangnya tunda dari Pemerintah Kota Banjar yang dialami guru PNS, ternyata mendapat simpati dan dikeluhkan juga oleh para guru honorer di Kota Banjar.


Menurut Ketua Asosiasi Sukwan Persatuan Guru Republik Indonesia (ASPGRI) Kota Banjar Iman Poniman SPd, guru honorer yang belum lulus P3K di Kota Banjar masih tetap dapat honor daerah (honda) 


Termasuk Tenaga Kependidikan yakni tata usaha, penjaga sekola,  dan penata usaha lainnya, selama tahun 2022.


"Besaran honor daerah guru honorer di sekolah negeri Rp 900 ribu per bulan. Sementara, guru PNS Rp 1 juta," ujarnya seraya menyebutkan pihak yang seharusnya berani protes terhadap ketidakadilan tunjangan daerah hilang itu guru ASN senior dan kepala sekolah.


"Kami, guru honorer hanya berani berkata jujur untuk tetap berjuang menjadi ASN saja," ujar Iman.


Menurut Iman, terkait tunjangan daerah yang dirasakan ada ketidakadilan itu, karena tunjangan daerah mungkin bagi guru ASN yang sudah bersertifikasi akan berkurang nilai kesejahteraan akibat tunjangan daerah yang dihilangkan.


"Sementara, Pemerintah Pusat saja menghargai profesi guru dengan tambahan tunjangan sertifikasi," ujar Iman.


Di tempat terpisah Inspektur Inspektorat Kota Banjar, H Agus Muslih, mengatakan,  penghapusan tunjangan daerah ASN guru bersertifikasi berpedoman pada Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.


"Permendagri itu menjadi pedoman penyusunan APBD tahun 2022, supaya tak dobel anggaran karena ada tunjangan guru sertifikasi yang bersumber dari DAK Pusat. Bersamaan itu, kondisi keuangan daerah juga sedang defisit," ujarnya.


Menurutnya, tunjangan daerah guru itu sebagai tambahan penghasilan, seperti yang diterima ASN atau PNS di OPD Pemkot Banjar yang bersumber dari APBD Kota Banjar.*