BERIKUT 15 Hal yang Dilarang dalam Penggunaan Dana BOS dan BOP Tahun 2022, INGAT Sanksi Yang Diberikan Jika Dilanggar Ya!

Advertisement

BERIKUT 15 Hal yang Dilarang dalam Penggunaan Dana BOS dan BOP Tahun 2022, INGAT Sanksi Yang Diberikan Jika Dilanggar Ya!

Rabu, 16 Februari 2022

Belajardirumah.org -  Dana BOS yaitu dana yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan belanja operasional untuk peserta didik di satuan pendidikan dasar dan menengah.


Namun, dalam penggunaan dana BOS terdapat beberapa hal yang tidak boleh digunakan untuk membayar 15 hal ini.


Berikut ulasannya mengenai dana BOS yang tidak boleh digunakan untuk membayar 15 hal ini diantaranya:


Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kemendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022.


Mengenai petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.


Lebih lanjut pada Pasal 42 menjelaskan mengenai petunjuk pengelolaan dana BOP PAUD dan Dana BOS.


(1) Dalam pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang;


a. Melakukan transfer Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana;


b. Membungakan untuk kepentingan pribadi;


c. Meminjamkan kepada pihak lain;


d. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;


Dalam hal ini misalnya bendahara melihat salah satu aplikasi yang menurutnya menarik untuk pelaporan itu tidak boleh, sebab pada dasarnya Kemendikbud sudah ada aplikasi tersendiri yang sudah disiapkan.


e. Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik Baru dalam jaringan;


f. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan;


g. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;


h. Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris Satuan Pendidikan;


i. Memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;


j. Membangun gedung atau ruangan guru;


k. Membeli instrumen investasi;


l. Membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOP DAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian;


Dalam hal ini jika ada kegiatan sosialisasi yang penyelenggaraannya di luar Dinas Pendidikan tidak boleh menggunakan Dana BOS.


m. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;


Dalam hal ini jika sudah dianggarkan oleh satu pihak, maka penganggaran tidak boleh double, misalnya terdapat kegiatan yang dianggarkan oleh Pemerintah Pusat, maka Dana BOS tidak perlu lagi.


n. Menggunakan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan untuk kepentingan pribadi;


o. Menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik.


Itulah 15 penggunaan dana BOS yang dilarang oleh pemerintah Kemendikbud Ristek, agar diketahui dan dipatuhi oleh guru dari instansi pendidikan.