JADWAL PPPK Guru Tahap 3 Dibuka Februari 2022? Simak Kriteria Peserta yang Bisa Pilih Formasi Ulang

Advertisement

JADWAL PPPK Guru Tahap 3 Dibuka Februari 2022? Simak Kriteria Peserta yang Bisa Pilih Formasi Ulang

Kamis, 03 Februari 2022

Belajardirumah.org  -  Kapan PPPK tahap 3 dibuka? Kemendikbudristek belum memastikan seleksi kompetensi III PPPK dibuka pada Februari 2022 ini.


Saat ini tahapan seleksi PPPK Guru 2021 sudah mencapai tahap pemberkasan PPPK tahap 2 hingga 4 Februari 2022. Jika dilihat dari seleksi tahap 1 ke tahap 2, PPPK tahap 3 2022 bisa dibuka pada pertengahan Februari atau setelah evaluasi tahap 2 selesai.


PPPK tahap 3 menjadi seleksi terakhir bagi calon PPPK untuk bisa diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Untuk mengikutinya, pelamar harus melakukan pemilihan kebutuhan ulang dalam SSCASN.


PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.


Dalam Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, disebutkan beberapa kriteria yang bisa mengikuti seleksi kompetensi III.


  1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
  2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
  3. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

Untuk bisa mendaftar dan memilih formasi dalam seleksi kompetensi tahap 3 PPPK Guru 2022, peserta bisa kembali mendaftar formasi melalui link pendaftaran di sscasn.bkn.go.id.


Sementara ini, aturan menyebutkan pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.


Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai pada ujian tahap I dan II yang sudah melebihi ambang batas, masih bisa digunakan.


Jenis seleksi kompetensi III masih sama dengan seleksi kompetensi I dan II. Tiga seleksi yang harus diikuti peserta yakni Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, dan Seleksi wawancara.


Lebih lanjut dalam Permenpan juga disebutkan, dalam Seleksi Kompetensi Teknis akan diberikan penambahan nilai bagi:


1. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar. Penambahan nilai yang didapat paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi.

2. Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik. Penambahan nilai yang didapat sebesar 15% dari nilai paling tinggi.

3. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar. Penambahan nilai yang didapatkan sebesar 10% dari nilai paling tinggi.

4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus - sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik. Penambahan nilai yang didapatkan sebesar 10% dari nilai paling tinggi


PPPK tahap 3 2022 untuk guru bisa dibuka pada pertengahan Februari 2022 atau setelah evaluasi tahap 2 selesai.. Aturan terbaru akan menyesuaikan dengan surat edaran terbaru dari Kemenpan RB.