JADWAL Seleksi PPPK Tahap 3 Diakhir Bulan, Ada Kriteria 4 TERBARU untuk Bisa Ikut Seleksi, Seluruh Peserta Silahkan Catat!

Advertisement

JADWAL Seleksi PPPK Tahap 3 Diakhir Bulan, Ada Kriteria 4 TERBARU untuk Bisa Ikut Seleksi, Seluruh Peserta Silahkan Catat!

Jumat, 18 Februari 2022

Belajardirumah.org -  jadwal PPPK tahap 3 akan masuk periode seleksi PPPK Guru 2022. Hal ini disampaikan Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani.


"Terkait dengan ujian PPKK ketiga, sepertinya akan dilaksanakan dalam rangkaian seleksi PPPK Guru tahun 2022," ujar Nunuk terkait jadwal PPPK tahap 3 melalui Instagram pribadinya, dikutip Ayobandung.com, Jumat, 18 Februari 2022.


Nunuk memastikan, guru yang sudah lolos passing grade pada PPPK Guru 2021 tidak perlu kembali menempuh ujian. Dalam jadwal PPPK tahap 3 ini, jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai pada ujian tahap I dan II yang sudah melebihi ambang batas, masih bisa digunakan.


"Guru Honorer yang sudah mengabdi lebih dari 3 tahun, juga jangan khawatir. Kami sedang menyiapkan skema yang terbaik untuk para guru," ungkapnya.


Kemendikbudristek belum secara resmi mengungkapkan jadwal pendaftaran PPPK Guru 2022 dan apakah tahap 3 ini hanya bisa diikuti oleh peserta yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II.


Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 menyebutkan, pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.


Kriterianya:


  1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
  2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
  3. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

Peserta diharuskan melakukan pemilihan kebutuhan formasi ulang. Peserta bisa kembali mendaftar formasi melalui link pendaftaran di sscasn.bkn.go.id.


Jenis seleksi kompetensi III masih sama dengan seleksi kompetensi sebelumnya. Tiga seleksi yang harus diikuti peserta di antaranya Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, dan Seleksi wawancara.


Informasi jadwal PPPK tahap 3 2022 untuk guru selengkapnya bisa dicek di situs resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.