KABAR Terbaru PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Berikut Jadwal, Persyaratan, dan Kriteria Pendaftaran

Advertisement

KABAR Terbaru PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Berikut Jadwal, Persyaratan, dan Kriteria Pendaftaran

Sabtu, 05 Februari 2022

Belajardirumah.org -  Berikut info terbaru mengenai PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022 beserta jadwal, persyaratan, dan kriteria pendaftaran. Segera cek!


Jika melihat dari seleksi PPPK tahap 1 ke tahap 2, PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 bisa dibuka pada pertengahan Maret 2022, atau setelah evaluasi tahap 2 selesai.


Pada seleksi PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 ini tentunya merupakan kabar baik bagi para calon guru yang sebelumnya belum lolos pada tahap seleksi PPPK tahap 1 dan 2 yang diselenggarakan pada tahun lalu.


Sedangkan belum diketahui secara pasti mengenai jadwal pelaksanaan PPPK Guru Tahap 3 yang akan diselenggarakan pada tahun 2022 ini.


Akan tetapi, jika berkaca dari pelaksanaan PPPK Guru sebelumnya, terdapat beberapa persyaratan dan kriteria untuk bisa mendaftarkan diri untuk melakukan seleksi PPPK Guru Tahap 3 nanti.


Seperti yang dikutip dari Permenpan RB Nomor 28 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPNPN) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022.


Berikut beberapa kriteria untuk mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap 3:


1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;


2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;


3. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan


4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.


Dan berikut persyaratan untuk mendaftar PPPK Guru tahap 3:


1. Calon guru diwajibkan memilih kembali formasi dan instansinya yang belum terisi dengan menyesuaikan pada sertifikat pendidik dan kriteria pendidikannya.


2. Calon guru diperbolehkan untuk melamar ke instansi lain dengan syarat formasi belum penuh setelah seleksi tahap 1 dan 2.


3. Calon guru yang tidak lolos seleksi pada tahap 1 dan 2 nantinya nilai ujian yang diambil merupakan yang tertinggi diantara kedua tes yang pernah diikuti oleh peserta.


Demikianlah informasi mengenai jadwal penyelenggaraan PPPK Guru tahap 3 terbaru tahun 2022 beserta persyaratannya.***