MULAI Tahun 2022, Pemerintah Siapkan 3 Tunjangan Untuk Guru Yang Tak dapat Tunjangan Profesi (TPG) Simak Syarat Untuk Mendapatkannya DISINI

Advertisement

MULAI Tahun 2022, Pemerintah Siapkan 3 Tunjangan Untuk Guru Yang Tak dapat Tunjangan Profesi (TPG) Simak Syarat Untuk Mendapatkannya DISINI

Senin, 28 Februari 2022

Belajardirumah.org - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek mengumumkan jenis tunjangan bagi guru pada tahun 2022. Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, pemerintah telah menyiapkan tiga jenis tunjangan bagi guru pada tahun 2022.


Karena itu, jika Anda tidak mendapatkan Tunjangan Profesi tidak perlu khawatir, sebab masih ada dua tunjangan lain bagi guru.


Hal tersebut berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Mendikbud Ristek Republik Indonesia Nadiem Makarim beberapa waktu lalu.


Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jenis tunjangan bagi guru pada tahun 2022 lengkap dengan syarat yang harus dipenuhi.


1. Tunjangan Profesi


Adapun syarat guru ASN di Daerah dapat diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan adalah:


a. Memiliki sertifikat pendidik;


b. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;


c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;


d. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;


e. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;


f. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;


g. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;


h. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan


i. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.


2. Tunjangan Khusus


Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.


Guru ASN di Daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan selama masa penugasan.


Tunjangan Khusus tersebut diberikan setelah guru yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di Daerah Khusus.


Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:


a. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;


b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;


c. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;


d. Memiliki NUPTK; dan


e. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.


Pada Pasal 8 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 disebutkan jika Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.


Sementara besaran dana Tunjangan Khusus diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam Pasal 9 dijelaskan jika pemberian Tunjangan Khusus disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.


3. Tambahan Penghasilan


Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.


Tambahan Penghasilan diberikan untuk Guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi.


Guru ASN di Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:


a. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;


b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;


c. Belum memiliki sertifikat pendidik;


d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;


e. Memiliki NUPTK;


f. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;


g. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan


h. Terdaftar aktif pada Dapodik.


Ketentuan persyaratan pemenuhan beban kerja dikecualikan bagi:


- Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;


- Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dan/atau


- Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.


Dalam Pasal 11 disebutkan jika Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.


Sementara besaran dana Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.


Pada Pasal 12 dijelaskan jika pemberian Tambahan Penghasilan disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.


Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan.***