SELAMAT! Kebijakan Baru Dari Mendikbud Nadiem, Guru Honorer yang Lulus Passing Grade Langsung Jadi ASN PPPK, ALHAMDULILLAH

Advertisement

SELAMAT! Kebijakan Baru Dari Mendikbud Nadiem, Guru Honorer yang Lulus Passing Grade Langsung Jadi ASN PPPK, ALHAMDULILLAH

Selasa, 08 Februari 2022

Belajardirumah.org - Kabar baik ini berdasarkan hasil rapat kerja antara Komisi X DPR RI dengan Kemendikbud Ristek yang dilaksanakan pada 19 Januari 2022. 


Di dalamnya terdapat beberapa pokok bahasan, salah satunya yaitu tentang PPPK dan tindak lanjut panja PGTKH-ASN.


Pembahasan PPPK dalam rapat kerja bahwa Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud Ristek RI untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait seleksi guru ASN PPPK tahun 2021.


Kemudian Komisi X DPR RI juga meminta Kemendikbud Ristek yang menjadi bagian dari anggota Panselnas seleksi PPPK untuk mengkaji dan merumuskan terobosan hukum.


Terobosan hukum tersebut akan diterbitkan dalam regulasi agar sekiranya memberikan jaminan kepada guru honorer swasta.


Kabar baik bagi guru honorer adalah tercantum dalam hasil keputusan poin A tentang PPPK dan tindak lanjut panja PGTKH-ASN, nomor tiga berikut isinya:


“Komisi X DPR RI dan Kemendikbud Ristek RI sepakat bahwa guru yang telah lulus passing grade akan mendapatkan formasi dan tanpa ujian kembali. 


Oleh karena itu, Komisi X DPR RI mendukung Kemendikbud Ristek RI untuk berkoordinasi dengan KemenPANRB agar terbit PermenPANRB baru yang akan mengatur mengenai hal tersebut.”


Tak hanya itu, yang menjadi kabar baik untuk guru honorer. Berkaitan dengan gaji yang akan diberikan kepada guru honorer juga telah disepakati gaji atau tunjangan guru honorer akan diberikan dan ditangguhkan melalui APBN.


Maka, pada poin keempat juga Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud Ristek untuk melakukan sosialisasi secara masif, tentang ketentuan anggaran gaji dan tunjangan guru honorer yang lulus PPPK akan sepenuhnya bersumber dari APBN.


Demikian informasi berdasarkan hasil keputusan rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Kemendikbud Ristek. 


Keputusan ini telah ditandatangani oleh Kemendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim dan pimpinan rapat sekaligus ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda.***