SELURUH GURU OPTIMIS LULUS Dalam Seleksi PPPK Guru Tahap 3, Seluruh Guru Honorer dapat Kabar Baik dari Nadiem Makarim

Advertisement

SELURUH GURU OPTIMIS LULUS Dalam Seleksi PPPK Guru Tahap 3, Seluruh Guru Honorer dapat Kabar Baik dari Nadiem Makarim

Sabtu, 05 Februari 2022

 

Belajardirumah.org -  Proses Seleksi Kompetensi pelamar PPPK Guru 2021 oleh para pelamar masih bergulir. Di tengah proses SKD CPNS ini, tersiar kabar baik menyenangkan dari Mendikbudristek Nadiem Makarim. Bahwa ada kriteria afirmasi untuk pelamar tertentu.


Beberapa pelamar PPPK Guru uring-uringan memikirkan cara menembus passing grade atau nilai ambang batas.


Pun beberapa ingin tahu cara mencapai nilai tinggi.


Di sisi lain, Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek mengajukan 5 kebijakan afirmasi yang bisa memberi bonus atau nilai tambahan.


Nah, kebijakan afirmasi tersebut berkenaan dengan penambahan nilai dalam Seleksi Kompetensi Teknis.


Menurut Nadiem Makarim, insentif nilai tambah ini dipersembahkan untuk guru dengan tabungan pengalaman yang tak dapat diamati secara langsung dari Seleksi Kompetensi Teknis.


"Ini merupakan bentuk kompromi yang kita berikan. Pertama lindungi siswa kita dan kedua kita berikan afirmasi untuk pengalaman, karena pengalaman itu asa nilainya dan belum bisa dilihat dari tes," tutur Mendikbudristek sebagaimana dicuplik dari Antara.


Tambahan nilai disesuaikan dengan masing-masing pelamar afirmasi.


Mengutip SSCASN, diketahui ketentuan kebijakan afirmasi dalam Seleksi Kompetensi PPPK Guru seperti berikut ini:


1. Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh sebesar 100 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.


2. Peserta yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.


3. Peserta dari Penyandang Disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.


4. Peserta dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.


5. Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada poin (1), (2), (3) dan (4) berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal Kompetensi Teknis sebesar 100 persen dari Nilai Kompetensi Teknis.


Terdapat beberapa hal penting lain untuk peserta atau pelamar PPPK Guru 2021 yang tidak lulus tes kesempatan pertama dan tes kesempatan kedua.


Hal penting tersebut ialah, nilai ujian yang diambil merupakan nilai tertinggi antara tes kesempatan kedua dan tes kesempatan ketiga.


Selain ketentuan passing grade, kriteria afirmasi juga perlu diketahui para pelamar PPPK Guru yang siap menyambut Seleksi Kompetensi.


Kebijakan Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek memberi angin segar pada jenis kecerdasan yang tak sekadar berada di di atas kertas.