5 Jenis Tunjangan Guru dari Kemendikbud yang Cair di Akhir Maret, untuk Guru PNS dan Honorer, Cek Nama Penerima DISINI

Advertisement

5 Jenis Tunjangan Guru dari Kemendikbud yang Cair di Akhir Maret, untuk Guru PNS dan Honorer, Cek Nama Penerima DISINI

Kamis, 10 Maret 2022

Belajardirumah.org -  Kabar bahagia bagi guru yang ada di Indonesia karena Kemdikbud akan mencairkan tunjangan guru di akhir bulan Maret ini.


Guru yang akan menerima pembayaran tunjangan di akhir Maret nanti bukan hanya guru PNS tetapi juga guru honorer.


Pembayaran tunjangan guru yang dicairkan pertriwulan ini sesuai dengan yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.


Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21, berikut ini lima jenis tunjangan guru yang akan dicairkan Kemdikbud di akhir Maret 2022.


1.Tunjangan Khusus


Tunjangan Khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melakukan tugas di daerah khusus. Tunjangan Khusus juga disebut dengan Tunjangan untuk Daerah Terpencil.


Guru yang memperoleh tunjangan ini adalah yang bertugas di daerah yang dinyatakan sebagai daerah khusus, terpencil, atau daerah perbatasan. Guru penerima Tunjangan Khusus diusulkan secara langsung oleh dinas.


2. Tamsil


Tamsil atau Tambahan Penghasilan diberikan kepada guru ASN, termasuk di dalamnya guru yang belum menerima sertifikasi atau yang belum PPG. 


Namun, untuk masuk dalam kategori sebagai penerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi beberapa syarat tertentu.


3. Tunjangan Sertifikasi Guru


Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi diberikan kepada guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.


Jadwal pembayaran ketiga tunjangan yang telah dituliskan di atas tercantum dalam regulasi resmi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.Untuk triwulan I pencairan Tunjangan Khusu, Tamsil, dan Tunjangan Profesi akan dibayarkan di bulan Maret ini.


Jika guru mengecek Info GTK, maka akan mendapatkan data sudah valid dan sebagian masih dinyatakan belum valid. Namun, tidak perlu khawatir mengenai hal tersebut, apalagi jika telah memastikan bahwa data yang dimasukkan sudah benar.


Saat ini, di Info GTK masih berlangsung proses penarikan data. Besar kemungkinan pada pertengahan Maret nanti maka semua akun Info GTK guru sudah dinyatakan valid.


Dengan demikian, pencairan tunjangan sudah akan diterima guru di rekening masing-masing.


Pemerintah pusat akan mengirimkan dana tunjangan tersebut ke daerah. Maksimal 14 hari kerja, tunjangan tersebut sudah akan diterima guru. 


Guru juga tidak perlu khawatir akan mengalami keterlambatan pencairan.


Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 telah mencantumkan bahwa pemerintah daerah akan menerima sanksi jika terlambat mendistribusikan tunjangan ke rekening masing-masing guru penerima.


Hal yang perlu dipastikan guru adalah telah memenuhi persyaratan, termasuk Info GTK valid, dan persyaratan lainnya.


4.TPG Inpassing


TPG Inpassing diberikan kepada guru honorer yang memiliki SK inpassing atau penyetaraan. Besaran yang diterima nantinya setara dengan gaji pokok PNS.


Guru honorer yang memiliki SK inpassing akan menerima besaran yang lebih tinggi dibandingkan dengan non-PNS umum. Inilah yang menjadi salah satu keunggulan pemilik SK inpassing.


5.TPG non Inpassing


Guru honorer yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan akan menerima sebesar 1,5 juta setiap bulan.


Peraturan Sekretaris Jenderal yang membahas tentang kedua jenis tunjangan untuk guru honorer ini menyatakan bahwa pencairan juga dilaksanakan pertriwulan. Pencairan akan langsung dilakukan oleh Puslapdik Kemdikbud ke rekening guru yang bersangkutan. ***