BERIKUT 12 Penyebab PPPK Bisa Dipecat / Kontrak PPPK Tidak Diperpanjang dan Syarat Kontrak PPPK Diperpanjang, Silahkan Dicatat Ya

Advertisement

BERIKUT 12 Penyebab PPPK Bisa Dipecat / Kontrak PPPK Tidak Diperpanjang dan Syarat Kontrak PPPK Diperpanjang, Silahkan Dicatat Ya

Jumat, 11 Maret 2022

Belajardirumah.org  -  Setelah guru mendapatkan SK PPPK atau perjanjian kontrak, maka guru itu harus bekerja dengan sungguh-sungguh. Salah satu indikator guru PPPK yaitu harus mencapai target sasaran kerja pegawai sesuai dengan harapan instansi guru.


Lantas apakah guru PPPK bisa dipecat atau tidak diperpanjang kontraknya dengan Kemendikbud Ristek?


Seperti diketahui PPPK merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Jika guru PPPK dipecat atau diberhentikan, maka artinya guru tersebut kontraknya tidak diperpanjang.


PPPK merupakan bagian dari ASN atau Aparatur Sipil Negara. Bagian lainnya yaitu PNS. Dari kedua tersebut terdapat persamaan antara keduanya dari sisi gaji dan tunjangan.


Diketahui PNS mendapatkan gaji, tunjangan suami/istri, anak, beras pangan, profesi (sertifikasi), dan TPP.


Di samping itu, PPPK tentang masalah gaji dan tunjangan sama dengan PNS. Namun, juga terdapat kelebihan antara PNS dan PPPK.


Pertama pada PNS golongan 3A yaitu mendapatkan gaji sebanyak Rp2.579.400, sedangkan PPPK golongan IX mendapatkan gaji sebanyak Rp2.966.500.


Terkait pemutusan hubungan kerja PPPK, dikutip BeritaSoloRaya.com dari UUD RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.


Terdapat penyebab kontrak PPPK tidak diperpanjang tertera pada paragraf 9 mengenai Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja, di pasal 105 diantaranya yakni:


(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:


a. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.


Seperti diketahui untuk masa kontrak PPPK minimalnya adalah satu tahun, dan maksimalnya adalah lima tahun.


Namun, ketika nanti jangka waktu perjanjian kerja berakhir, maka nanti akan dibuatkan SK perpanjangan untuk perjanjian kerja di tahun berikutnya.


b. Meninggal dunia.


c. Atas permintaan sendiri.


Hal ini berkaitan dengan ketika Anda menjadi seorang PPPK guru, dikarenakan ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Desa atau Anggota DP, dan lain sebagainya.


Ketika Anda mengetahui usia Anda masih memungkinkan untuk mendaftar CPNS, setelah diangkat menjadi PPPK salah satu persyaratannya adalah tidak sedang berstatus sebagai PNS atau PPPK.


Oleh sebab itu, jika Anda ingin mendaftar CPNS, maka harus mengundurkan diri dari PPPK. Itulah salah satu penyebab pemutusan kerja PPPK.


d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.


Wewenang dan hak dari instansi juga memiliki peranan yang sangat penting


Hal tersebut dapat diakibatkan anggaran suatu daerah melebihi batas yang ditentukan, hal ini dapat menjadi penyebab guru PPPK tidak diperpanjang kontrak.


e. Tidak cakap jasmani dan atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.


(2) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:


a. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.


Artinya jika Anda sudah diangkat menjadi guru PPPK, maka dalam perjanjian kerja tapi melakukan kesalahan yang sangat fatal sehingga harus dipenjara hingga dua tahun. Maka guru PPPK tersebut akan diberhentikan.


b. Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat


c. Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja


Artinya ketika Anda mendapatkan perjanjian kerja (SK) PPPK, maka harus memenuhi target kinerja yang telah ditentukan.


Jika guru PPPK tersebut tidak cakap maka memungkinkan bahwa tidak adanya perpanjangan kontrak guru PPPK.


(3) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena:


a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945


b. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau pidana umum


c. Menjadi anggota dan atau pengurus partai politik


d. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memilih kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat dua atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.***