HOREEE! Selain TPP, Siap Digelontorkan THR dan Gaji ke-13 Buat PNS! Mantaaaap

Advertisement

HOREEE! Selain TPP, Siap Digelontorkan THR dan Gaji ke-13 Buat PNS! Mantaaaap

Sabtu, 26 Maret 2022

Belajardirumah.org - Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satunya memberikan berbagai kenikmatan di luar gaji pokok yang pasti diterima setiap bulannya.


Kenikmatan yang diberikan diantaranya adalah tambahan tunjangan pegawai (TPP), Tunjangan Hari Raya (THR) hingga Gaji ke-13. Dimana ini akan menambah pundi-pundi yang diterima PNS setiap bulannya.


Untuk TPP diberikan pemerintah hanya untuk PNS yang ada di Daerah. Nilainya beragam sesuai dengan jabatan dan dimana daerah PNS tersebut bekerja.


Kemudian, kenikmatan THR dan Gaji-13 memang tidak pernah absen diberikan pemerintah kepada PNS. Ini bertujuan agar PNS bisa melakukan belanja sehingga meningkatkan konsumsi nasional.


Tahun ini, THR dan gaji ke-13 akan diberikan. Namun skema pemberiannya belum dijelaskan dengan detail.


Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan sampai saat ini belum ada keputusan terkait skema pemberian THR PNS.


"Belum ada update (skema pemberian PNS)," ujarnya kepada CNBC Indonesia.


Artinya, sampai saat ini skema pemberian PNS masih sama dengan rencana yang tertuang dalam UU APBN 2022, yakni THR dan Gaji ke-13 rencananya diberikan secara full kepada seluruh abdi negara.


Ini tentu berbeda dengan tahun 2020 dan 2021. Untuk tahun 2020 THR diberikan hanya kepada PNS eselon III ke bawah dan nilainya tanpa menghitung tunjangan kinerja.


Kemudian di 2021, seluruh PNS hingga pejabat negara mendapatkan THR dan gaji-13, namun nilainya masih tidak memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Hal ini dilakukan karena pemerintah membutuhkan anggaran yang begitu besar untuk penanganan pandemi Covid-19.