INFO PPPK 2022: Jadwal Pendaftaran Rekrutmen PPPK Guru Tahap 3, Cek Kriteria Peserta Ujian

Advertisement

INFO PPPK 2022: Jadwal Pendaftaran Rekrutmen PPPK Guru Tahap 3, Cek Kriteria Peserta Ujian

Kamis, 17 Maret 2022

Belajardirumah.org - Simak informasi seputar rekrutmen PPPK 2022. Berikut jadwal pendaftaran rekrutmen PPPK guru tahap 3. Cek juga kriteria peserta ujian PPPK 2022.


Ya, terjawab sudah kapan Pendaftaran PPPK guru tahap 3 tahun 2022 akan dibuka.


Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani memastikan saat ini PPPK tahap 3 masih dalam pembahasan Kemendikbudristek dan panselnas.


Lalu kapan pendaftaran PPPK guru tahap 3 dibuka? jika dilihat dari seleksi tahap 1 ke tahap 2, PPPK tahap 3 2022 bisa dibuka pada akhir Februari atau Maret setelah evaluasi tahap 2 selesai.


Nunuk memastikan sekolah induk tidak menjadi prioritas dalam pelaksanaan seleksi kompetensi III ini.


Informasi selengkapnya ada dalam artikel. Sebelumnya muncul kabar tidak benar mengenai adanya prioritas bagi sekolah induk.


Perlu diingat jika tahap 3 ini hanya bisa diikuti oleh peserta yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II.


Oleh karena itu, jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai pada ujian tahap I dan II yang sudah melebihi ambang batas, masih bisa digunakan.



Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 menyebutkan, pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.


Kriterianya:


- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

Peserta diharuskan melakukan pemilihan kebutuhan formasi ulang. Peserta bisa kembali mendaftar formasi melalui link pendaftaran di sscasn.bkn.go.id


Jenis seleksi kompetensi III masih sama dengan seleksi kompetensi sebelumnya. Tiga seleksi yang harus diikuti peserta di antaranya Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, dan Seleksi wawancara.



Masukan dari DPR Dikaji

Kemendikbudristek masih melakukan kajian pelaksanaan Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap tiga.


Sedianya, seleksi PPPK tahap tiga direncanakan akan dilakukan pada Januari 2022 lalu.


"Kepastian mengenai pelaksaan PPPK guru tahap 3 akan digelar atau tidak saat ini masih dalam pembahasan di tingkat Panselnas," ujar Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani dalam pertemuan virtual, Selasa (8/2/2022).


Dirinya mengungkapkan Kemendikbudristek masih mengulas beberapa masukan yang disuarakan mengenai pelaksanaan PPPK guru tahap tiga tersebut.


Kemendikbudristek saat ini menerima saran dari organisasi guru hingga anggota Komisi X DPR RI.


Sehingga, Nunuk mengatakan pembahasan terus dilakukan secara insentif di tingkat Panselnas.


"Sehingga, untuk seleksi tahap 3 kami belum bisa memastikan kapan keluar jadwalnya. Karena pembahasan saat ini masih berjalan," tutur Nunuk.


Nunuk mengatakan seleksi tahap tiga tidak akan memiliki perbedaan dengan seleksi tahap sebelumnya.


"Pada tahap 1 PPPK guru pemerintah juga sudah mengubah regulasi berupa penurunan passing grade. Kemungkinan regulasi di tahap tiga pun akan sama," pungkas Nunuk seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Kemendikbudristek Masih Mengkaji Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap Tiga.