Jadwal Resmi Penyaluran TPG dari Kemendikbud, Simak Juknis dan Syarat Pencairan Bulan Maret 2022

Advertisement

Jadwal Resmi Penyaluran TPG dari Kemendikbud, Simak Juknis dan Syarat Pencairan Bulan Maret 2022

Minggu, 20 Maret 2022

Belajardirumah.org - Inilah jadwal resmi penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau TPG dari Kemendikbud Ristek. Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.


Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi Guru ASN sebelum menerima pencairan TPG Bulan Maret 2022.


Selain itu, harus diketahui dalam Permendikbud yang ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2022 dan ditandatangani oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim itu ada 6 jenis guru yang tunjangannya akan dihentikan.


Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut ini syarat Tunjangan Profesi Guru atau TPG.


a. Memiliki sertifikat pendidik;


b. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementrian;


c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;


d. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh kementrian;


e. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;


f. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;


g. Memiliki hasil penilaian kinerja paling renda dengan sebutan 'baik';


h. Mengajar dikelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan


i. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.


Dalam Pasal 16 bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah:


1. Meninggal dunia;


2. Mencapai batas usia pensiun;


3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;


4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;


5. Mendapat tugas belajar; dan/atau


6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.


Adapun jadwal penyaluran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 dijelaskan sebagai berikut:


Triwulan 1 : Bulan Maret 2022


Triwulan 2 : Bulan Juni 2022


Triwulan 3 : Bulan September 2022


Triwulan 4 : Bulan November 2022.


Sementara itu, ketentuan penghentian dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022 bagi guru ASN di Daerah sebagai berikut:


1. Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan pada bulan berikutnya.


2. Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf f, dilakukan pada bulan berkenaan.


3. Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan pada bulan berkenaan sejak melaksanakan tugas belajar.


Seperti diketahui, Kemendikbud Ristek meluncurkan 3 jenis tunjangan bagi guru ASN di Daerah pada tahun 2022 ini.


Ketiga jenis tunjangan tersebut adalah Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi guru.