MULAI Tahun 2022, Tunjangan Profesi Guru (TPG) Naik 2 Kali Lipat, Kabar Gembira Untuk Seluruh Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi, Simak Besarannya DISINI

Advertisement

MULAI Tahun 2022, Tunjangan Profesi Guru (TPG) Naik 2 Kali Lipat, Kabar Gembira Untuk Seluruh Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi, Simak Besarannya DISINI

Jumat, 18 Maret 2022

Belajardirumah.org -   Kabar baik tahun 2022 ini datang bagi guru-guru sertifikasi di Indonesia dengan status tertentu. Pasalnya, pemerintah akan menaikkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru sertifikasi dengan status tersebut ditahun 2022


Dinaikkannya TPG adalah bentuk apresiasi pemerintah untuk mendukung kesejahteraan guru-guru di Indonesia.


Lantas, siapakah guru yang akan mendapatkan TPG dengan jumlah dua kali lipat itu?


Dilansir Utara Times dari kanal YouTube Guru Abad 21 bahwa informasi dinaikkannya tunjangan profesi guru (TPG) hingga dua kali lipat tersebut didasarkan pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil.


Dalam peraturan itu, tepatnya halaman 12 bagian ‘D’ disebutkan tentang besaran tunjangan profesi berdasarkan tiga kategori status guru, yakni:


1.Guru sertifikasi yang memiliki SK inpassing atau penyetaraan


Guru yang sudah memiliki sertifikat profesi dan SK inpassing atau penyetaraan akan diberikan TPG setara dengan gaji pokok PNS setiap bulannya.

Besaran TPG tersebut sesuai dengan nominal yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan.


2.Guru sertifikasi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan


Adapun guru yang memiliki sertifikat profesi tetapi belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan, akan diberikan TPG sebesar Rp1.500.000,00 setiap bulan.


3. Guru sertifikasi yang berstatus PPPK


Sementara bagi Guru yang sudah memiliki sertifikat profesi serta berstatus PPPK, nominal TPG yang akan diterima setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.


Dengan demikian, bagi guru sertifikasi yang berstatus PPPK, maka secara otomatis nominal TPG akan naik, bahkan 2 (dua) kali lipatnya.


Sementara itu, pada daftar tabel gaji yang ada dalam Peratuan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menyebutkan bahwa Guru PPPK dengan kualifikasi pendidikan S-1 saat diangkat pertama kali berada di golongan IX.


Gaji pokok PPPK golongan IX sebesar Rp2.966.500,00. Artinya bapak ibu akan menerima tunjangan sertifikasi juga sebesar Rp2.966.500,00.


Demikian informasi terkait tunjangan sertifikasi guru yang naik hingga 2 (dua) kali lipat.***