TUNJANGAN Profesi Guru Segera Cair! Ada 3 Kriteria TERBARU Penerima TPG 2022 Jenjang TK-SMA, Silahkan Cek Jangan Sampai Salah

Advertisement

TUNJANGAN Profesi Guru Segera Cair! Ada 3 Kriteria TERBARU Penerima TPG 2022 Jenjang TK-SMA, Silahkan Cek Jangan Sampai Salah

Kamis, 17 Maret 2022

Belajardirumah.org -  Kabar gembira, Pemerintah akan menaikkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru sertifikasi dengan status tertentu ditahun 2022.


Dinaikkannya TPG adalah bentuk apresiasi pemerintah untuk mendukung kesejahteraan guru-guru di Indonesia.


Berikut kriteria status guru yang akan menerima dana TPG tahun 2022:


1.Guru sertifikasi yang memiliki SK inpassing atau penyetaraan


Guru yang sudah memiliki sertifikat profesi dan SK inpassing atau penyetaraan akan diberikan TPG setara dengan gaji pokok PNS setiap bulannya.


Besaran TPG tersebut sesuai dengan nominal yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan.


2.Guru sertifikasi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan


Adapun guru yang memiliki sertifikat profesi tetapi belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan, akan diberikan TPG sebesar Rp1.500.000,00 setiap bulan.


3. Guru sertifikasi yang berstatus PPPK


Sementara bagi Guru yang sudah memiliki sertifikat profesi serta berstatus PPPK, nominal TPG yang akan diterima setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.


Dengan demikian, bagi guru sertifikasi yang berstatus PPPK, maka secara otomatis nominal TPG akan naik, bahkan 2 (dua) kali lipatnya.


Berdasar daftar tabel gaji yang ada dalam Peratuan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menyebutkan bahwa Guru PPPK dengan kualifikasi pendidikan S-1 saat diangkat pertama kali berada di golongan IX.


Gaji pokok PPPK golongan IX sebesar Rp2.966.500,00. Artinya guru akan menerima tunjangan sertifikasi juga sebesar Rp2.966.500,00.


Dilansir Utara Times dari kanal YouTube Guru Abad 21 pada 13 Maret 2022, bahwa informasi dinaikkannya tunjangan profesi guru (TPG) hingga dua kali lipat tersebut didasarkan pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil.***