BERIKUT Daftar Daerah yang Telah Mencairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Seluruh Indonesia, Cek Daerah Anda DISINI

Advertisement

BERIKUT Daftar Daerah yang Telah Mencairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Seluruh Indonesia, Cek Daerah Anda DISINI

Senin, 18 April 2022

Belajardirumah.org -  Tentu saja semua guru di seluruh daerah Indonesia sedang tidak sabar mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.


Banyak daerah di Indonesia yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan satu dan diberikan kepada semua guru di Indonesia, baik PNS maupun non PNS.


Meski begitu, masih ada beberapa daerah di Indonesia yang belum mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan satu.


Namun, guru di daerah tertentu yang belum mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan satu tidak perlu khawatir.


Mungkin saja, terjadi kendala atau masalah yang belum bisa diselesaikan, sehingga tunjangan sertifikasi guru triwulan satu belum dicairkan.


Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Papa Ruby update tanggal 16 April 2022, banyak daerah di Indonesia yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan satu tahun 2022.


Berikut ini daftar daerah di Indonesia yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan satu tahun 2022 dengan naungan Kemendikbud.


OKI - Sumatera Selatan


Jember, Jawa Timur


Kabupaten Batola, Kalimantan Selatan


Kabupaten Bogor, Jawa Barat


Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah


Majalengka, Jawa Barat


Kabupaten Jepara, Jawa Tengah


Pandeglang, Banten


Ciamis, Jawa Barat


Probolinggo, Jawa Timur


Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat


DKI Jakarta


Nganjuk, Jawa Timur


Jawa Timur


Cianjur, Jawa Barat


Mojokerto, Jawa Timur


Banjarmasin, Kalimantan Selatan


Purwakarta, Jawa Barat


Sumatera Utara


Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan


Luwu, Sulawesi Selatan


Pontianak, Kalimantan Barat


Kabupaten Kampar-Riau


Wonosobo, Jawa Tengah


Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung


Ponorogo, Jawa Timur


Trenggalek, Jawa Timur


Maluku Tengah


Banyuwangi, Jawa Timur


Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur


Setelah daerah Anda terdapat pada daftar di atas, maka guru di daerah yang tertera tinggal menunggu untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru triwulan satu.


Jika daerah Anda belum tertera di atas, Anda bisa menunggu update-an selanjutnya.


Namun, seorang guru akan diberikan tunjangan sertifikasi guru triwulan satu tersebut jika sudah menerima SKTP dari daerah, harus memiliki SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi yang telah terbit.


Apabila SKTP belum terbit, maka guru PNS maupun non PNS bisa menunggu sekitar 15 hari atau setengah bulan.