INILAH Masa Kontrak Guru PPPK dan Syarat Agar Kontrak Diperpanjang sampai Pensiun, Silahkan Dicatat Ya!

Advertisement

INILAH Masa Kontrak Guru PPPK dan Syarat Agar Kontrak Diperpanjang sampai Pensiun, Silahkan Dicatat Ya!

Kamis, 21 April 2022

  

Belajardirumah.org -   Masa kontrak guru PPPK merupakan jangka waktu seorang guru bekerja di suatu Instansi Pendidikan Daerah.


Untuk masa kontrak guru PPPK sendiri memiliki keberagaman yaitu ada yang hanya satu tahun hingga lima tahun.


Sehingga penting sekali untuk guru PPPK mengetahui hal tersebut, agar dapat mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin.


Seperti diketahui bagi calon peserta yang telah lulus PPPK tahap 1, 2, dan yang akan datang 3. Tentunya ASN PPPK merupakan kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.


Lebih lanjut yang dimaksud dengan perjanjian kerja merupakan kontrak. Sesuai dengan perjanjian kerja masa kerjanya, yang nanti masuk dalam perjanjian kerja SK PPPK sebagai contoh terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.


Hal tersebut hanya satu tahun kontrak kerja dan diberitahukan juga dari SPMT yang diberikan oleh Dinas Pendidikan yaitu surat perintah melakukan melaksanakan tugas.


Berdasarkan SK PPPK yang dikeluarkan oleh BKPP, maka dapat diberikan SPMT atau surat pernyataan melaksanakan tugas dari Dinas Pendidikan.


Lebih lanjut surat tersebut untuk masa perjanjian kerja, untuk periodenya sendiri paling cepat satu tahun dan paling lama lima tahun.


Di sisi lain, apakah kontrak PPPK dapat diperpanjang atau tidak. Hal tersebut dapat dilihat dari Permenpan RB nomor 28 tahun 2021 tentang pengadaan PPPK guru tahun 2021.


Dalam surat tersebut membahas tentang perjanjian kerja terdapat pada Pasal 43, yang mana dijelaskan bahwa masa hubungan perjanjian kerja PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) paling singkat 1 (satu) tahun.


Dan paling lama lima (tahun) serta diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Instansi Daerah.


Selanjutnya jika dilihat dari Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 98 yaitu:


(1) Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.


(2) Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.


Sehingga jika Anda ingin mendapatkan perpanjangan kontrak sampai usia pensiun, maka untuk dibagian kinerja guru harus berkualitas.***