RESMI Terjawab! Apakah SK PPPK Bisa Digadaikan dan Dicairkan, Simak Penjelasan Lengkapnya

Advertisement

RESMI Terjawab! Apakah SK PPPK Bisa Digadaikan dan Dicairkan, Simak Penjelasan Lengkapnya

Minggu, 10 April 2022

Belajardirumah.org  -  Bagi para guru yang bertanya-tanya terkait SK PPPK bisa digadaikan ataukah tidak, terdapat informasi penting mengenai hal tersebut.


Bagi guru yang ingin menggadaikan SK PPPK, untuk mendapatkan dana yang nantinya akan digunakan untuk keperluan tertentu, tentunya akan berguna sekali untuk merealisasikan kebutuhan dari para guru.


Akan tetapi, sebelum menggadaikan SK PPPK, para guru harus mendapatkan SK PPPK terlebih dahulu dan harus melewati beberapa tahapannya.


Seperti diketahui untuk alur pengangkatan PPPK terdapat beberapa langkah yang harus dilewati, seperti yang pertama Kemenpan RB, kemudian Kementerian untuk menetapkan formasi jabatan, hingga sampai ke tahap pembuatan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas).


Tentunya guru bertugas disesuaikan dengan SK yang sudah didapatkan oleh guru dari SPMT.


Setelah guru mendapatkan SPMT, maka langkah berikutnya adalah yaitu terkait langkah penggajian.


Di mana dalam teknis penggajian ini, diambil dari alokasi dana di daerah masing-masing dari APBN, selanjutnya akan dilakukan pembayaran dan yang terakhir akan muncul SP2D.


SP2D yang berdasarkan dari PMK-202/MK.05/2020, mengenai regulasi teknik pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.


Seperti diketahui untuk gaji PPPK, tentunya berbeda-beda berdasarkan ijazah dari tenaga pendidik.


Sebab terdapat golongan-golongan untuk tenaga pendidik, yang akan mempengaruhi besaran gaji yang diterima oleh guru.


Selain mendapatkan gaji, guru juga akan mendapatkan tunjangan PPPK, yang akan sama dengan yang diberikan kepada PNS.


Lebih lanjut berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 202/PMK.05/2020, mengenai tata cara pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Negara.


Selain itu, dari Perpres 98 Tahun 2020, menyebutkan tunjangan PPPK terdiri dari, tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya.


Dari tunjangan tersebut akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan, seperti yang berlaku bagi PNS.


Sehingga apakah guru dapat menggadaikan SK PPPK untuk keperluan tertentu seperti membangun rumah, atau biaya pendidikan anak.


Lebih lanjut, untuk SK PPPK meskipun dalam perjanjian kerja minimal dua tahun dan maksimal lima tahun untuk satu periode, ternyata bisa dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman bank.