BERIKUT 8 Poin Audensi PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Hasil Rapat dengan Kemendikbudristek, Alhamdulillah Guru Honorer Untung

Advertisement

BERIKUT 8 Poin Audensi PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Hasil Rapat dengan Kemendikbudristek, Alhamdulillah Guru Honorer Untung

Sabtu, 28 Mei 2022

Belajardirumah.org - Terdapat delapan poin penting mengenai PPPK Tahap 3 tahun 2022, yang dibahas saat rapat audiensi guru honorer bersama Kemendikbudristek.


Pada rapat audensi yang diadakan secara live tersebut, menghasilkan laporan singkat yang memuat 8 poin penting tentang PPPK tahap 3 tahun 2022.


Selain delapan poin mengenai PPPK Tahap 3 tahun 2022, sebelumnya terdapat juga tiga tuntutan audiensi yang rapatnya dilakukan pada tanggal 23 Mei.


Nunuk Suryani selaku Ditjen GTK, menyampaikan pula adanya rapat audiensi guru honorer bersama Kemendikbudristek yang ditulis dalam akun Instagram pribadinya.


"Siang tadi menerima audiensi forum guru honorer negeri dan swasta yang lulus passing grade Seleksi PPPK Guru 2021," ujar Nunuk Suryani.


Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube @Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) tiga tuntutan audiensi dan delapan poin penting kesimpulannya adalah:


Tuntutan Audiensi


- Meminta kejelasan tentang 'kapan diterbitkan regulasi' mengenai Permenpan RB untuk seleksi PPPK 2022 yang berpihak pada Guru honorer yang telah lulus passing grade


- Peserta yang telah lulus passing grade tanpa formasi pada seleksi tahun 2021 sebanyak '193.954' supaya diangkat menjadi ASN PPPK tanpa terkecuali. Peserta yang lulus passing grade tersebut berbeda di seluruh wilayah Indonesia sesuai formasi yang telah dilamar


- Formasi ASN PPPK seluruhnya diatur oleh pihak Pemerintah Pusat.


Kesimpulan Audiensi


1. Guru honorer yang telah berhasil lulus passing grade seleksi PPPK tahap 1 atau 2 pada tahun 2021 tidak perlu lagi mengikuti ujian seleksi Kompetisi Tahap 3 tahun 2022.


2. Guru honorer yang telah berhasil lulus passing grade pada seleksi tahap 1 atau 2 pada tahun 2021 akan diberikan kuota oleh Kemendikbudristek.


3. Prioritas pertama merupakan seorang guru honorer yang telah lulus passing grade untuk tetap berada di sekolah induk.


Jika sekolah induk tidak menyediakan formasi, kemudian sekolah terdekat menyediakan formasi namun, tidak ada peserta yang lulus passing grade, maka akan diprioritaskan bagi Guru yang lulus passing grade yang berada di sekolah terdekat tersebut.


4. Guru honorer yang telah lulus passing grade akan mendapat prioritas serta akan ditempatkan di satu wilayah kewenangan. Contohnya adalah ditempatkan pada satu Kabupaten atau Kota dan tidak ditempatkan di luar daerah.


5. Apabila hingga akhir seleksi masih terdapat guru honorer yang tidak kebagian formasi, maka pemerintah akan mengundang Pemda. Hal itu ditujukan bahwa akan memberikan pengarahan supaya Pemda memberi formasi untuk Guru yang lulus passing grade


6. Prioritas kedua adalah untuk guru honorer yang belum lulus passing grade agar guru tersebut tetap berada di sekolah induk.


7. Bagi guru honorer yang telah berhasil lulus passing grade Tahap 1atau 2, lalu dikeluarkan oleh sekolah atau di nonaktifkan Dapodiknya, selama guru honorer tersebut masih hidup, maka akan mendapat sebuah formasi.


8. Pemerintah memberikan penawaran bagi guru honorer yang telah berhasil lulus passing grade di daerah luar dengan memberikan penggajian dan tunjangan lebih baik serta diperbolehkan kembali di sekolah induk lagi, apabila nantinya terdapat guru yang pensiun.