JIKA Tidak Terdaftar di Dapodik Apakah Bisa Ikut Seleksi PPPK Guru Tahap 3 2022 ? Simak Penjelasannya

Advertisement

JIKA Tidak Terdaftar di Dapodik Apakah Bisa Ikut Seleksi PPPK Guru Tahap 3 2022 ? Simak Penjelasannya

Sabtu, 14 Mei 2022

Belajardirumah.org - Pendaftaran PPPK guru tahap 3, akan segera berlangsung di tahun 2022 ini. Terdapat beberapa kriteria peserta yang bisa mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022, seperti guru THK-II, guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik, guru swasta, dan guru lulusan PPG.


Di sisi lain, ada juga yang mempertanyakan apakah guru yang belum terdaftar di Dapodik bisa mengikuti PPPK guru tahap 3 tahun 2022.


Oleh sebab itu, guru juga perlu mengetahui empat kategori guru dalam seleksi PPPK guru tahap 3 di tahun 2022, seperti diantaranya:


Kategori 1

Pada kategori 1, yang akan diisi oleh guru yang telah lulus passing grade pada tahap seleksi PPPK guru tahun 2021, namun belum mendapatkan formasi.


Peserta kategori 1 ini merupakan THK-II, guru non-ASN, guru swasta, dan lulusan PPG atau fresh graduated.


Untuk kategori tersebut Pemerintah menjadikannya sebagai prioritas utama dalam mendapatkan formasi dan dapat langsung pemberkasan.


Akan tetapi, untuk formasi yang di buka pada PPPK tahap 3 ini akan lebih sedikit dari jumlah guru yang telah lulus passing grade.


Kategori 2

Selanjutnya yaitu kategori 2 yang merupakan guru yang belum lulus passing grade dalam seleksi PPPK guru tahun 2021.


Di sisi lain, untuk kategori 2 ini diperuntukkan untuk peserta baru, dan diisi oleh THK-II, guru non-ASN, guru swasta, dan lulusan PPG.


Untuk kategori 2 ini, dapat dipastikan tidak akan bersaing dengan guru honorer negeri maupun swasta yang ada di luar THK-II.


Kategori 3

Kemudian untuk kategori 3 ini, akan diisi oleh guru dari non-ASN dari sekolah negeri dan guru yang berasal dari sekolah negeri dengan syarat telah mengabdi selama minimal tiga tahun dan terdaftar di Dapodik sejak tahun 2013 – 2021 tanpa terputus.


Kategori 4

Pada kategori 4 ini akan diisi oleh guru non-ASN yang berasal dari sekolah negeri, dan dikhususkan untuk guru non-ASN yang berasal dari sekolah negeri dengan masa pengabdian kurang dari tiga tahun serta terdaftar di Dapodik (2013-2021).


Namun, bagaimana dengan guru yang belum terdaftar di Dapodik? Yaitu belum bisa mengikuti seleksi PPPK guru di tahun 2022 ini.


Oleh sebab itu, guru harus dapat memastikan bahwa nama Anda telah resmi terdaftar sebagai guru di Dapodik agar bisa mengikuti PPPK guru di tahun 2022 ini.