KABAR Baik! Nadiem Buat 2 Skema Ini pada PPPK Tahap 3 2022, Kabar yang Ditunggu untuk Guru dari Sekolah Induk

Advertisement

KABAR Baik! Nadiem Buat 2 Skema Ini pada PPPK Tahap 3 2022, Kabar yang Ditunggu untuk Guru dari Sekolah Induk

Sabtu, 14 Mei 2022

Belajardirumah.org  -  Pelaksanaan rekrutmen PPPK guru tahap 3 di tahun 2022 ini, telah memasuki fase baru di bulan Mei ini.


Di mana di bulan Mei ini, rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022, merupakan tahapan untuk validasi usulan formasi.


Seperti diketahui pada rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini terdapat dua hal yang diberikan oleh Kemdikbud untuk guru yang berasal dari sekolah induk.


Hal tersebut akan diberikan untuk guru honorer yang belum lolos pada seleksi PPPK guru tahap 1 dan 2 di tahun 2021 lalu.


Selain itu, pemberian formasi yang akan diprioritaskan oleh Kemdikbud untuk guru honorer juga akan diberikan.


Adanya keistimewaan tersebut yang diberikan untuk guru honorer pada rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022, disampaikan langsung oleh Kemdikbud melalui Rapat Kerja Komisi X DPR RI.


Kemdikbud menyampaikan dua hal yang akan diberikan untuk guru honorer di PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, yakni:


1. Untuk guru yang belum mendapatkan formasi, tetapi lulus dalam passing grade. Kemdikbud berupaya agar guru tersebut tidak perlu mengikuti tes kembali.


Hal tersebut diperuntukkan agar pada saat formasi telah tersedia, guru yang telah lulus passing grade dapat langsung mendapatkan formasi.


2. Kemdikbud akan mengupayakan untuk memaksimalkan afirmasi yang akan diberikan dalam bentuk kesempatan terbesar dan prioritas untuk guru honorer yang berasal dari sekolah negeri di sekolah induk.


Hal itu ditujukan agar guru honorer yang berasal dari sekolah negeri, bisa mendapatkan kesempatan terbesar yang didapatkan guru honorer dari Kemdikbud.


Adanya dua hal tersebut, merupakan dua terobosan baru dari Kemdikbud untuk guru honorer, khususnya dalam bidang pendidikan.


Terlebih dua terobosan baru tersebut merupakan langkah Pemerintah dalam mensejahterahkan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.


Selain itu, Kemdikbud juga menegaskan bahwa adanya Undang-undang ASN (Aparat SIpil Negara) mengunci bahwa adanya partisipasi dari guru honorer swasta juga merupakan salah satu hal yang diwajibkan.


Di mana semua guru honorer wajib diberikan hak yang sama seperti dapat mengikuti rekrutmen masuk ke Pemerintahan dan bisa diakses pihak swasta.


Di sisi lain, Kemdikbud juga mengingatkan guru yang merupakan bagian dari Pegawai Pemerintah yang tidak bisa bekerja dalam organisasi swasta, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang ASN.