KABAR Gembira! Berikut Syarat Lengkap Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS dan Tahapan Seleksi Terbaru Tahun 2022, Teko Wajib Tahu

Advertisement

KABAR Gembira! Berikut Syarat Lengkap Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS dan Tahapan Seleksi Terbaru Tahun 2022, Teko Wajib Tahu

Minggu, 08 Mei 2022

Belajardirumah.org - Kabar gembira kembali hadir bagi pegawai honorer di instansi pemerintah, lantaran pemerintah akan membuka pintu bagi tenaga honorer untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).


Pasalnya, saat ini pemerintah sudah dengan resmi menghapus istilah pegawai honorer pada tahun 2023.


Selain itu, pemerintah tidak akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara besar-besaran pada tahun 2022.


Namun menariknya adalah pemerintah akan membuka CPNS untuk tenaga honorer menjadi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang menetapkan dua jenis pegawai pemerintah, yakni PNS atau ASN dan PPPK.


Peraturan yang dimaksud adalah PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.


Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mohammad Averrouce, menjelaskan bahwa sebagai bagian dari proses awal pengadaan ASN, Kementerian PANRB masih melakukan beberapa analisis.


Analisis yang dilakukan pihak kementerian adalah terhadap kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi lainnya yang sudah masuk.


"Semuanya sedang disiapkan mulai dari kesesuaian antara nama jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan, sedang dianalis satu persatu oleh kita," ujar Averrouce yang dikutip dari menpan.go.id.


Averrouce menambahkan, mengacu PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS/ASN, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi PNS/ASN tersebut.


Tenaga honorer yang angkat diangkat jadi PNS harus memenuhi kriteria yang ditentukan dan mengikuti seleksi.


Adapun syarat-syarat yang perlu diketahui sebelumnya yakni seperti berikut.


  1. Tenaga honorer yang berumur maksimal 46 tahun serta memiliki masa kerja lebih dari 20 tahun.
  2. ​Tenaga honorer yang berumur maksimal 46 tahun serta memiliki masa kerja 10-20 tahun dan terus-menerus.
  3. ​Tenaga honorer yang berumur maksimal 40 tahun serta memiliki masa kerja 5-10 tahun dan terus-menerus.
  4. ​Tenaga honorer yang berumur maksimal 35 tahun serta memiliki masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus.


Adapun tahapan seleksi sesuai dengan PP 48/2005 yakni seleksi administrasi, integritas, disiplin, kesehatan, serta kompetensi.


Seleksi tersebut akan diperuntukkan bagi seluruh tenaga honorer yang ingin jadi CPNS atau PPPK.


Selain itu, mereka juga wajib untuk mengisi atau menjawab mengenai daftar pertanyaan pengetahuan tata pemerintahan atau kepemerintahan.