PPPK Dilarang Menggunakan Seragam dan Atribut PNS, Berikut Seragam RESMI PPPK 2022

Advertisement

PPPK Dilarang Menggunakan Seragam dan Atribut PNS, Berikut Seragam RESMI PPPK 2022

Jumat, 20 Mei 2022

Belajardirumah.org -  Perbedaan seragam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS terus mendapat sorotan para guru. 


Guru PPPK angkatan I yang direkrut Februari 2019 dari jalur honorer K2 mulai merasakan efeknya. 


Pengaturan seragam itu sudah diatur dalam Permendagri 11 tahun 2020. Dalam Permendagri tersebut honorer dan PPPK mengenakan seragam putih hitam. Sedangkan PNS mengenakan seragam Pemda (baju keki). 


Aturan tersebut belum semuanya dijalankan Pemda. Itu sebabnya PPPK di sebagian daerah tetap mengenakan baju keki. Sedangkan daerah lainnya sudah mulai melaksanakan aturan tersebut. 


"UU ASN jelas-jelas menyebutkan PNS dan PPPK itu ASN. Mereka punya kedudukan sama, tetapi seragamnya saja sudah dibedakan," kata Koordinator Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto kepada JPNN.com, Senin (29/11). 


Dia mengungkapkan saat upacara, PPPK dilarang menggunakan seragam dan atribut Korpri. Ini menimbulkan beban mental PPPK karena diskriminasi terpampang nyata. 


Susiyanto heran, mengapa PPPK tidak bisa mengenakan seragam dan atribut seperti PNS. Kalau dibilang belum ada regulasinya, kenapa tidak diterbitkan segera regulasinya. padahal pemerintah akan terus merekrut PPPK, bahkan tahun depan tidak ada rekrutmen CPNS. 


"Kenapa sih harus dibedakan begitu?. Kami sudah bosan jadi honorer. Giliran diangkat PPPK seragamnya sama seperti honorer," cetusnya.


Dia mendesak pemerintah tidak membedakan seragam PPPK dan PNS karena sama-sama ASN. 


Senada itu Ahmad Saifudin, guru PPPK angkatan I mengaku sudah merasakan diskriminasi itu lebih dulu. Perbedaan seragam itu membuat guru PPPK merasa tersisihkan dan dianggap honorer. 


"Ini rasanya jadi aparatur second line sangat tidak nyaman," ucapnya. 


Udin, sapaan akrab Ahmad Saifudin menyebutkan Permendagri 11 tahun 2020 telah memberikan jarak antara PNS dan PPPK. Pemda pun tidak berdaya karena harus melaksanakan Permendagri tersebut. (esy/jpnn) Sumber : https://www.jpnn.com/