Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Update Terbaru, Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Silahkan Dicatat Ya...

Belajardirumah.org - Untuk peserta yang tidak lulus seleksi PPPK Guru tahap 1 dan 2 tahun 2022, peserta dapat menantikan jadwal pendaftaran PPPK Guru tahap 3.


Melansir dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Guru Mariyadi), diketahui bahwa tombol pemilihan formasi PPPK tahap 3 tahun 2022 sudah muncul di akun SSCASN.


Namun, tahapan selanjutnya pada PPPK tahap 3 tahun 2022 belum bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. Hal itu disebabkan jadwal pendaftaran PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 belum terlaksana.


Berikut informasi detail terkait pendaftaran PPPK Guru tahap 3 tahun 2022.


a. Tahapan dan linimasa kegiatan rekrutmen CASN 2022


  • Finalisasi data kebutuhan CASN: bulan Maret
  • Pembukaan e-formasi: bulan Maret-April
  • Validasi usulan formasi: bulan Mei 
  • Penetapan kebutuhan: bulan Juni
  • Penyampaian formasi ke K/L dan Pemda: bulan Juni
  • Integrasi data kebutuhan dengan SSCASN: bulan Juni
  • Pengumuman seleksi: bulan Juli
  • Pendaftaran SSCASN-BKN: bulan Juli
  • Pelaksanaan seleksi: bulan Juli

b. Syarat dan kategori peserta seleksi PPPK Guru tahap 3 tahun 2022


Kategori peserta seleksi PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 terbagi ke dalam empat kategori, yaitu:


1. Kategori 1


Syaratnya yaitu guru harus sudah lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 silam. Kategori untuk guru yang satu ini, yaitu THK-II, guru non ASN sekolah swasta, guru swasta, dan lulusan PPG.


Pada kategori ini, peserta akan diprioritaskan menjadi yang utama, sehingga peserta kategori ini akan langsung melalui proses pemberkasan.


2. Kategori 2


Kategori 2 ini akan diisi oleh guru THK-II sehingga kategori ini tidak akan bersaing dengan guru honorer negeri maupun swasta di luar THK-II.


3. Kategori 3


Kategori 3 ini akan diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri, syarat untuk mengikuti kategori yang satu ini, yaitu guru harus telah mengabdi minimal 3 tahun (Dapodik 2013-2021).


Sehingga, kategori ini tidak akan disamakan dengan guru honorer yang di bawah tiga tahun terdaftar di Dapodik.


4. Kategori 4


Sama seperti kategori 3, kategori 4 akan diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri, namun bedanya masa pengabdian kategori ini kurang dari tiga tahun sejak 2013 hingga 2021.