Update Terbaru, Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Silahkan Dicatat Ya...
Belajardirumah.org - Untuk peserta yang tidak lulus seleksi PPPK Guru tahap 1 dan 2 tahun 2022, peserta dapat menantikan jadwal pendaftaran PPPK Guru tahap 3.
Melansir dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Guru Mariyadi), diketahui bahwa tombol pemilihan formasi PPPK tahap 3 tahun 2022 sudah muncul di akun SSCASN.
Namun, tahapan selanjutnya pada PPPK tahap 3 tahun 2022 belum bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. Hal itu disebabkan jadwal pendaftaran PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 belum terlaksana.
Berikut informasi detail terkait pendaftaran PPPK Guru tahap 3 tahun 2022.
a. Tahapan dan linimasa kegiatan rekrutmen CASN 2022
- Finalisasi data kebutuhan CASN: bulan Maret
- Pembukaan e-formasi: bulan Maret-April
- Validasi usulan formasi: bulan Mei
- Penetapan kebutuhan: bulan Juni
- Penyampaian formasi ke K/L dan Pemda: bulan Juni
- Integrasi data kebutuhan dengan SSCASN: bulan Juni
- Pengumuman seleksi: bulan Juli
- Pendaftaran SSCASN-BKN: bulan Juli
- Pelaksanaan seleksi: bulan Juli
b. Syarat dan kategori peserta seleksi PPPK Guru tahap 3 tahun 2022
Kategori peserta seleksi PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 terbagi ke dalam empat kategori, yaitu:
1. Kategori 1
Syaratnya yaitu guru harus sudah lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 silam. Kategori untuk guru yang satu ini, yaitu THK-II, guru non ASN sekolah swasta, guru swasta, dan lulusan PPG.
Pada kategori ini, peserta akan diprioritaskan menjadi yang utama, sehingga peserta kategori ini akan langsung melalui proses pemberkasan.
2. Kategori 2
Kategori 2 ini akan diisi oleh guru THK-II sehingga kategori ini tidak akan bersaing dengan guru honorer negeri maupun swasta di luar THK-II.
3. Kategori 3
Kategori 3 ini akan diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri, syarat untuk mengikuti kategori yang satu ini, yaitu guru harus telah mengabdi minimal 3 tahun (Dapodik 2013-2021).
Sehingga, kategori ini tidak akan disamakan dengan guru honorer yang di bawah tiga tahun terdaftar di Dapodik.
4. Kategori 4
Sama seperti kategori 3, kategori 4 akan diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri, namun bedanya masa pengabdian kategori ini kurang dari tiga tahun sejak 2013 hingga 2021.