Aturan Baru Kontrak Kerja PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Harus Penuhi Syarat Ini Jika Kontrak Ingin Diperpanjang, Sesuai dengan Permen PANRB

Advertisement

Aturan Baru Kontrak Kerja PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Harus Penuhi Syarat Ini Jika Kontrak Ingin Diperpanjang, Sesuai dengan Permen PANRB

Minggu, 26 Juni 2022

Belajardirumah.org - Jelang perekrutan PPPK guru tahap 3 tahun 2022, Pemerintah secara resmi membuat kontrak kerja PPPK.

Dalam aturan kontrak kerja PPPK guru tahun 2022 ini, turut tercantum dalam Permen PANRB Nomor 70 Tahun 2020.

Di dalam Permen PANRB tersebut membahas tentang masa hubungan perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Dalam hal ini untuk guru yang nantinya lulus dalam seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022, akan diangkat dalam waktu satu hingga lima tahun.

Ketika guru PPPK sudah mengajar selama lima tahun, maka guru tersebut dapat diperpanjang kembali selama lima tahun.

Selain itu, untuk jangka waktu kontrak kerja PPPK guru tidak melebihi batas waktu masa formasi JF guru sebagaimana yang telah dimaksud dalam Permen PANRB tersebut.

Kemudian, untuk jangka waktu kerja PPPK guru tahun 2022 ini, akan memperhatikan selisih tahun dari usia guru yang mengajar dengan batas usia pensiun jabatan guru.

Adanya perpanjangan kontrak kerja antara PPPK guru dengan PPK, menurut aturan tersebut berdasarkan pada pencapaian atau penilaian kinerja guru.

Hal lain yang mempengaruhi dapat atau tidaknya kontrak guru diperpanjang atau tidak yakni kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan dari PPK.

Oleh sebab itu, penilaian kualitas kinerja guru selama dalam masa kontrak kerja itulah yang menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.

Sebab, kualitas kinerja guru yang memiliki pengaruh lebih besar terkait layak atau tidakkah guru tersebut untuk diperpanjang kontraknya.

Sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan tersebut dalam pasal 4 ayat 4, sebagai berikut:

“Masa hubungan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama lima tahun,” tulis Permen PANRB.

Penting diketahui bahwa untuk pengusulan perpanjangan kontrak kerja paling lambat diajukan guru yaitu enam bulan sebelum masa kontrak kerja berakhir.