BEGINI Cara Cek Status Pelamar Prioritas Pada PPPK 2022 Agar Langsung Pemberkasan dan AUTO LULUS, Begini Ketentuannya

Advertisement

BEGINI Cara Cek Status Pelamar Prioritas Pada PPPK 2022 Agar Langsung Pemberkasan dan AUTO LULUS, Begini Ketentuannya

Senin, 06 Juni 2022

Belajardirumah.org - Pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, telah dijelaskan bahwa pelamar PPPK Guru 2022 terdiri atas pelamar prioritas dan pelamar umum.

Bagi peserta yang pernah mengikuti PPPK Guru 2021 dan telah lulus passing grade ataupun belum lulus passing grade, tentu bertanya-tanya mengenai status kategorinya di seleksi PPPK Guru 2022 ini.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut seringkali muncul, seperti apakah dengan lulus passing grade di PPPK Guru 2021 bisa masuk kategori pelamar prioritas?

Pertanyaan lain yang sering muncul yaitu, bagaimana jika belum lulus passing grade namun telah mengabdi lebih dari 3 tahun, termasuk dalam kategori pelamar prioritas?

Lalu untuk peserta yang belum lulus passing grade apakah bisa termasuk kedalam pelamar kategori prioritas?

maka simak baik-baik penjelasan berikut ini terkait posisi anda berada di kategori pelamar prioritas atau pelamar umum.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal Youtube Calon Guru (Kanjeng Mulyadi Ngawi), berikut adalah beberapa ketentuan terkait pelamar yang dinyatakan masuk dalam kategori pelamar prioritas atau pelamar umum.

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa pada seleksi PPPK Guru tahun 2021, terdapat beberapa keterangan status kelulusan baik PI, P2, P3, L, TL, hingga TH.

Berdasarkan hal tersebut, hal itu akan berkaitan dengan status pelamar pada PPPK Guru 2022. Terutama bagi guru yang telah lulus passing grade namun tidak mendapatkan formasi.

Berdasarkan data hasil pasca sanggah pada PPPK Guru tahun 2021, ada beberapa keterangan PI, P2, P3, L, TL, TH, TMS1 dan TMS2 yang dirinci sebagai berikut :

PI : Peserta yang memenuhi nilai ambang batas kategori 1

P2 : Peserta yang memenuhi nilai ambang batas kategori 2

P3 : Peserta yang memenuhi nilai ambang batas kategori 3

L : Peserta Lulus

TL : Tidak Lulus

TH : Tidak Hadir

Berdasarkan hal di atas, peserta PPPK Guru tahun 2021 yang termasuk P1/L, maka secara otomatis pada saat ini telah lulus dan mendapatkan formasi. Dengan demikian, artinya para peserta tersebut sudah mendapatkan NI PPPK dan telah menjadi guru ASN.

Kemudian bagaimana dengan peserta yang termasuk pada P1, P2, P3, dan TL di PPPK Guru 2022?

Simak contoh berikut:

Pada sekolah A, terdapat 1 formasi akan tetapi terdapat pelamar pada sekolah A tersebut sebanyak 5 pelamar.

Dari 5 pelamar tersebut akan terisi 1 formasi yang kosong oleh peserta yang memiliki nilai paling besar, serta ditambah afirmasi 100% (karena memiliki sertifikat pendidik), maka otomatis peserta tersebut adalah P1/L. Dengan demikian tidak ada lagi formasi yang dapat diisi oleh peserta lain.

Setelah itu, 4 peserta lain yang melamar pada sekolah A tersebut maka berstatus sebagai P2, P3, TL (dengan keterangan telah mengajar lebih dari 3 tahun) dan TL (guru honorer mengabdi kurang dari 3 tahun/guru swasta/guru yang baru terdaftar di dapodik)

Maka otomatis

· Peserta dengan status P2 dan P3 pada seleksi PPPK Guru 2021 masuk kedalam pelamar prioritas I di PPPK Guru 2022.

Dengan demikian pelamar tersebut yang akan langsung pemberkasan serta mendapatkan formasi langsung dan tidak perlu mengikuti tes kembali.

Sebagaimana yang tercantum dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, bahwa pelamar dengan prioritas 1 terdiri atas : peserta PPPK Guru Tahun 2021 yang telah lulus passing grade namun belum mendapatkan formasi. Peserta tersebut terdiri dari guru THK-II, Guru Non PNS di Sekolah Negeri, Guru Swasta dan Lulusan PPG.

Sementara itu, peserta TL yang telah mengajar lebih dari 3 tahun yaitu masuk kedalam pelamar PPPK Guru 2022 pada kategori prioritas III.

Peserta tersebut tidak akan melakukan tes, hanya saja perlu melalui tahap verifikasi dan observasi yang ketentuannya akan disampampaikan oleh panitia seleksi.

Akan tetapi lain halnya apabila peserta TL tersebut berstatus sebagai guru THK-II, otomatis akan masuk kedalam prioritas II.

Sedangkan bagi pelamar TL saja, yakni peserta yang tidak lulus pada PPPK Guru tahun 2021, dan guru honorer yang masa mengabdi kurang dari 3 tahun, atau guru swasta, termasuk kedalam kategori pelamar 4.

Pelamar dengan kategori ini bisa mengikuti lagi seleksi PPK Guru 2022 namun tidak perlu membuat akun SSCASN. Hal ini karena sebelumnya telah mengikuti PPPK Guru tahun 2021 sehingga tidak perlu membuat akun lagi.

Sedangkan bagi pelamar baru yang belum pernah mendaftar PPPK Guru sebelumnya, maka diwajibkan membuat akun SSCASN sebelum mengikuti PPPK Guru 2022 ini.