BERSIAP SELEKSI Bulan Ini! Guru & Tenaga Pendidik Mendapatkan Afirmasi PPPK 100 Persen, Prioritaskan Masa Pengabdian

Advertisement

BERSIAP SELEKSI Bulan Ini! Guru & Tenaga Pendidik Mendapatkan Afirmasi PPPK 100 Persen, Prioritaskan Masa Pengabdian

Senin, 27 Juni 2022

Belajardirumah.org - Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI kembali menyoroti kebijakan pemerintah dalam rekrutmen PPPK 2021.

Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi memahami kebijakan pemerintah menyangkut PPPK di tengah keterbatasan anggaran yang tersedia.

Namun, Unifah menilai pola rekrutmen guru dan tenaga kependidikan (tendik) dalam seleksi PPPK perlu diperbaiki.

PGRI menilai dalam seleksi PPPK guru 2021, pemerintah tidak memberikan afirmasi masa kerja yang adil.

Seharusnya, kata Unifah, besaran afirmasi disesuaikan dengan masa pengabdian guru.

"PGRI meminta pemerintah memberikan afirmasi 100 persen kepada guru dan tenaga kependidikan (GTK) yang telah mengabdi minimal lima tahun," ucap Unifah, Rabu (29/12).

PGRI berpendapat bahwa guru dan tendik yang telah mengabdi minimal 5 tahun atau lebih telah menunjukkan loyalitasnya terhadap pendidikan, sehingga secara otomatis lulus PPPK.

PGRI juga mendesak pemerintah menempatkan guru dan tendik yang lulus PPPK di sekolah tempat asalnya.

Hal itu bertujuan agar tidak mengganggu aktivitas belajar-mengajar di sekolah tersebut.

"Kami minta penyelesaian rekrutmen GTK honorer menjadi GTK PPPK maksimal tahun 2023," ucap Unifah.

Selain itu, PGRI berharap rekrutmen guru dan tendik baru di sekolah negeri selanjutnya hanya dengan status PNS atau PPPK. Tidak ada lagi yang berstatus honorer. (esy/jpnn)

 Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani memastikan saat ini PPPK tahap 3 masih dalam pembahasan Kemendikbudristek dan panselnas.

Lalu kapan pendaftaran PPPK guru tahap 3 dibuka? jika dilihat dari seleksi tahap 1 ke tahap 2, PPPK tahap 3 2022 bisa dibuka pada akhir Februari atau setelah evaluasi tahap 2 selesai.

Nunuk memastikan sekolah induk tidak menjadi prioritas dalam pelaksanaan seleksi kompetensi III ini.

Sebelumnya muncul kabar tidak benar mengenai adanya prioritas bagi sekolah induk.

Perlu diingat jika tahap 3 ini hanya bisa diikuti oleh peserta yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II.

Oleh karena itu, jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai pada ujian tahap I dan II yang sudah melebihi ambang batas, masih bisa digunakan.

Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 menyebutkan, pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Kriterianya:

- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

Peserta diharuskan melakukan pemilihan kebutuhan formasi ulang. Peserta bisa kembali mendaftar formasi melalui link pendaftaran di sscasn.bkn.go.id.

Jenis seleksi kompetensi III masih sama dengan seleksi kompetensi sebelumnya. Tiga seleksi yang harus diikuti peserta di antaranya Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, dan Seleksi wawancara.

Informasi PPPK tahap 3 2022 untuk guru selengkapnya bisa dicek di situs resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.