CEK Sekarang! Berikut 3 Kategori Guru Honorer Ini Tidak Bisa Ikut Rekrutmen Pada PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Cek Ketentuannya!

Advertisement

CEK Sekarang! Berikut 3 Kategori Guru Honorer Ini Tidak Bisa Ikut Rekrutmen Pada PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Cek Ketentuannya!

Rabu, 08 Juni 2022

Belajardirumah.org -  Pada kebijakan rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022, terdapat berbagai kriteria yang diperbolehkan untuk mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3.

Termasuk guru honorer yang diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3 di tahun 2022.

Di sisi lain, juga terdapat guru honorer yang tidak diperbolehkan mengikuti PPPK guru tahap 3 tahun 2022.

Adanya aturan guru honorer yang tidak dapat mengikuti PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, dijelaskan pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 dan Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2021 lalu.

Untuk kategori guru honorer yang tidak diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini adalah guru yang tidak terdaftar di Dapodik.

Seperti diketahui, bahwa pendaftar PPPK guru tahun 2022 ini, terbagi menjadi dua kategori yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar prioritas 1 merupakan guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021 lalu.

Kemudian, pelamar prioritas 2, merupakan guru yang belum lulus passing grade di tahun 2021.

Serta pelamar prioritas 3, merupakan guru sekolah negeri yang belum lulus passing grade dengan masa kerja di atas tiga tahun, atau belum pernah ikut seleksi.

Selanjutnya pelamar umum, yang merupakan lulusan PPG dan  guru yang telah terdaftar di Dapodik baik dari sekolah negeri maupun swasta.

Semua kategori tersebut merupakan guru yang telah terdaftar di Dapodik, dan dapat mengikuti PPPk di tahun 2022.

Sehingga untuk kategori pertama guru yang tidak boleh mengikuti PPPK guru tahun 2022 adalah guru yang tidak terdaftar di Dapodik.

Kemudian untuk kategori guru honorer yang kedua adalah guru yang tidak memiliki ijazah S1 atau D4, sehingga walaupun guru tersebut sudah mengabdi lama dan sudah terdaftar di Dapodik, tetapi tidak memiliki ijazah S1 atau D4, maka tidak bisa mengikuti PPPK di tahun 2022.

Kategori ketiga guru yang tidak boleh ikut PPPK tahun 2022 adalah guru yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi PPPK tahun 2021 dan sudah mendapatkan persetujuan nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri.

Hal tersebut sesuai dengan Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2021, pada poin ke-5.

“Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya,” tulis Permen PANRB.***