JADWAL PPPK Guru Tahap 3 2022 RESMI Ditetapkan, Ini Kriteria Guru Honorer yang Jadi Prioritas LULUS

Advertisement

JADWAL PPPK Guru Tahap 3 2022 RESMI Ditetapkan, Ini Kriteria Guru Honorer yang Jadi Prioritas LULUS

Sabtu, 18 Juni 2022

Belajardirumah.org  -  Jadwal pelaksanaan PPPK 2022 akhirnya disampaikan oleh Ditjen GTK Kemdikbudristek melalui Draft Petunjuk Teknis PPPK Guru 2022.


Selain jadwal seleksi PPPK 2022, dalam Draft Petunjuk Teknis tersebut juga menyampaikan terkait mekanisme baru penempatan guru yang telah lulus passing grade pada PPPK Guru 2021 lalu.

Tentunya ini merupakan sebuah kabar gembira bagi guru honorer yang menantikan jadwal pelaksanaan PPPK 2022 terutama bagi yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 lalu.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalu kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), berikut adalah Draft Petunjuk Teknis PPPK 2022.

1. Sosialisasi Permen PANRB: Mei hingga Juni 2022

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Kemenpan RB telah mengeluarkan peraturan baru terkait seleksi PPPK Guru 2022 melalui Permen PANRB No 20 Tahun 2022.

Berdasarkan peraturan tersebut, seleksi PPPK 2022 merupakan suatu bentuk sosialisasi dari Kemenpan RB terhadap pelaksanaan PPPK Guru 2022 yang diterbitkan pada Juni 2022 lalu.

2. Rapat koordinasi Teknis Panselnas bersama Pemerintah Daerah: Juni hingga Juli 2022

Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan ada prioritas dalam seleksi PPPK tahap 3. Hal ini diungkap usai Kemendikbudristek menggelar rapat bersama panselnas pada Selasa, 8 Maret 2022.

Pada bulan Juni hingga Juli 2022, Kemdikbudristek melalui Ditjen GTK telah mengeluarkan surat undangan Rapat Koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota serta Pemerintah Daerah bersama dengan Panselnas terkait formasi PPPK 2022.

Nunuk mengatakan, prioritas akan diberikan kepada guru yang nilai kompetensi I dan II-nya sudah melampaui passing grade. Selain itu, prioritas juga diberikan kepada guru honorer di sekolah negeri.

"Kami sedang merumuskan kebijakan yang berpihak pada guru honorer. Bagi yang sudah PG dan guru honor di sekolah negeri tetap menjadi prioritas. Bagi yang belum mendapat kesempatan ujian, akan mendapatkan kesempatan di tahun 2022," tulis Nunuk melalui akun Instagram resminya.

Jika melihat waktu pendaftaran rekrutmen PPPK tahun lalu, diperkirakan PPPK tahap 3 akan dibuka pada pertengahan tahun ini. Meski demikian, Kemendikbudristek belum menyampaikan keterangan resmi terkait jadwal pastinya.

Mendikbudristek Nadiem Makarim diketahui sudah menyatakan anggaran seleksi PPPK guru telah disetujui Kementerian Keuangan.

“Sekarang sudah sangat jelas dari Kementerian Keuangan sudah keluar, bahwa uang anggaran seleksi PPPK guru sudah dikunci,” ujar Nadiem dalam rapat bersama Komisi X DPR RI Januari lalu.

Untuk PPPK 2022 bagi guru, ada 7 provinsi yang menerima kuota formasi terbanyak. Berikut kuota formasinya:

  1. Guru Pusat: 93.554 formasi
  2. Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 45.000 formasi
  3. Guru Daerah: 758.018 formasi

Berikut 7 provinsi penerima kuota terbanyak, yaitu:

1. Jawa Barat: 143.159 formasi

2. Jawa Timur: 78.920 formasi

3. Jawa Tengah: 69.794 formasi

4. Sumatera Utara: 59.223 formasi

5. Riau: 33.069 formasi

6. Kalimantan Barat: 31.352 formasi

7. Sulawesi Selatan: 28.613 formasi

Sisanya tersebar ke beberapa provinsi lainnya.

Untuk tahap 3, peserta yang sudah lulus passing grade atau ambang batas pada seleksi kompetensi I dan II PPPK Guru 2021, disebutkan tidak perlu mengikuti ujian ulang

Artinya, jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai pada ujian tahap I dan II yang sudah melebihi passing grade, tetap bisa digunakan.

Hal ini menjadi angin segar bagi peserta yang sudah lulus passing grade di PPPK tahap 1 dan tahap 2, namun belum mendapatkan formasi.

Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 Tahun 2021, ambang batas atau passing grade PPPK guru ialah sebagai berikut:

Seleksi Kompetensi Teknis:

  • Jumlah soal 100, durasi umum 120 menit sedangkan tunanetra 150 menit
  • Nilai kumulatif maksimal 500
  • Nilai ambang batas sesuai mata pelajaran

Seleksi Kompetensi Manajerial:

  • Jumlah soal 25, durasi umum 40 menit sedangkan tunanetra 55 menit
  • Nilai kumulatif maksimal 200
  • Nilai ambang batas 130

Seleksi Kompetensi Sosiokultural:

  • Jumlah soal 20, durasi umum 40 menit sedangkan tunanetra 55 menit
  • Nilai kumulatif maksimal 200
  • Nilai ambang batas 130

Wawancara:

  • Jumlah soal 10, durasi umum 40 menit sedangkan tunanetra 55 menit
  • Nilai kumulatif maksimal 40
  • Nilai ambang batas 24

Dalam Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 disebutkan, dalam PPPK ketiga, pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Kriterianya:

1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

3. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.