TERBARU! Pada PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Guru Sekolah Swasta Tempati Dua Posisi Ini, Catat Apa Saja Itu?

Advertisement

TERBARU! Pada PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Guru Sekolah Swasta Tempati Dua Posisi Ini, Catat Apa Saja Itu?

Sabtu, 04 Juni 2022

Belajardirumah.org - Pada pelaksanaan PPPK guru tahap 3 tahun 2022, terdapat peserta guru yang berasal dari sekolah swasta.

Untuk peserta PPPK guru tahap 3 tahun 2022, yang berasal dari sekolah swasta juga turut mendapatkan peluang dalam seleksi PPPK

Lebih lanjut untuk guru sekolah swasta di PPPK guru tahap 3 tahun 2022, juga terdapat yang telah lulus passing grade maupun yang belum.

Perlu diketahui bahwa dalam rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022, terdapat kategori pelamar prioritas.

Di mana, terdiri menjadi tiga bagin yakni pelamar prioritas 1 (sudah lulus passing grade), prioritas 2, dan prioritas 3.

Untuk pelamar prioritas 1, terdiri dari guru tHK-II, guru honorer sekolah negeri, guru sekolah swasta, dan lulusan PPG.

Perlu diketahui, baik yang sudah lulus passing grade masuk ke dalam P1, P2, dan P3, maka tetap guru tersebut akan masuk ke dalam prioritas 1.

Kemudian prioritas 2 (THK-II yang belum lulus passing grade), dan belum mendapatkan formasi.

Lalu, pelamar prioritas 3 (guru sekolah negeri belum lulus passing grade dengan masa kerja di atas tiga tahun).

Serta pelamar umum, yang terdiri dari lulusan PPG dan guru yang terdaftar di Dapodik (sekolah negeri maupun swasta).

Lebih lanjut posisi pertama guru sekolah swasta adalah menjadi pelamar prioritas 1 yang sudah passing grade.

Sehingga untuk guru yang telah mengikuti seleksi PPPK tahun 2021, asalkan sudah lulus passing grade, maka akan masuk menjadi prioritas 1.

Di mana guru sekolah swasta tersebut tidak perlu mengikuti seleksi kembali, dan akan langsung pemberkasan.

Untuk posisi yang kedua, yaitu guru sekolah swasta yang masuk ke dalam kategori pelamar umum.

Seperti diketahui untuk pelamar umum adalah lulusan PPG yang belum pernah melakukan pendaftaran, dan hanya guru yang terdaftar di Dapodik.

Sehingga untuk posisi kedua bagi guru sekolah swasta ini yaitu harus mengikuti seleksi dan membuat akun.

Lain hal, jika guru telah mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021, tetapi tidak masuk passing grade, maka masuk ke dalam posisi kedua ini, yaitu pelamar umum.

Perbedaannya yaitu, tidak perlu membuat akun kembali, karena sudah pernah membuat akun di tahun 2021 lalu.