TIDAK Hanya K2, Sejumlah Guru Honorer ini Bebas Tes di PPPK Guru 2022 Termasuk Nakes Mendapatkan AFIRMASI setara Guru, Alhamdulillah

Advertisement

TIDAK Hanya K2, Sejumlah Guru Honorer ini Bebas Tes di PPPK Guru 2022 Termasuk Nakes Mendapatkan AFIRMASI setara Guru, Alhamdulillah

Sabtu, 25 Juni 2022

Belajardirumah.org -  Pemerintah segera menggelar rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022.

Namun berbeda di banding PPPK 2021, ada sejumlah guru honorer yang akan mulus lolos PPPK Guru 2022 ini.

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru soal pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022.

Dikutip dari instagram @kemenpanrb, Kementerian PANRB mengeluarkan aturan teranyar tentang pengadaan PPPK Guru tahun ajaran 2022.

Aturan ini mengakomodasi berbagai latar belakang guru yang tersebar di seluruh Indonesia.

Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).

Lantas apa poinnya?

Kriteria Pelamar

1. Pelamar Prioritas

- Pelamar prioritas I

Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

- Pelamar prioritas II

THK-II.

- Pelamar prioritas III

Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.

2. Kategori Umum

- Lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek

- Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Seleksi Kompetensi

Seleksi Prioritas

- Pelamar Prioritas I

Menggunakan hasil seleksi tahun 2021

- Pelamar Prioritas II dan III

Dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja dan peleriksaan latar belakang (background check)

Seleksi Umum

- Seleksi dilakukan dengan CAT-UNBK

- Dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas

- Dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik

- Nilai ambang batas tersebut adalah

a. Kompetensi teknis

b. Kompetensi manajerial dan sosial kultural

c. Wawancara

Penambahan Nilai

1. Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 100 persen untuk pelamar yang memiliki sertifikat Pendidik Linier

2. Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 10 persen untuk pelamar penyandang disabilitas

Pemenuhan Kebutuhan

1. Didahulukan untuk pelamar prioritas I, secara berurutan THK-II - Honorer Negeri - Lulusan PPG - Honorer Swasta

2. Jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas II

3. Jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas III

4. Jika formasi belum terpenuhi akan dilakukan seleksi umum dengan CAT-UNBK.

Seleksi PPPK 2022: Honorer Nakes Mendapat Afirmasi Setara Guru, Alhamdulillah

Desakan honorer tenaga kesehatan (nakes) untuk mendapatkan afirmasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya direstui pemerintah.

Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni, honorer nakes akan mendapatkan afirmasi seperti guru dalam seleksi PPPK 2022.

"Honorer nakes akan mendapatkan afirmasi dalam seleksi PPPK," ujar Alex dalam rapat koordinasi pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, Jumat (24/6).

Berbeda dengan afirmasi untuk guru yang sudah diatur dalam PerMenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, nakes belum ditetapkan.

Menurut Alex, aturan mengenai proses PPPK tenaga kesehatan akan diterbitkan kemudian. 

Namun, KemenPAN-RB telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan yang menyetujui afirmasi tenaga kesehatan, seperti tenaga pendidikan. 

"Pemerintah berkomitmen untuk mendahulukan pegawai honorer yang telah bekerja di unit kesehatan," ujarnya.

Alex mengatakan, kondisi pandemi ini meningkatkan kebutuhan akan tenaga kesehatan di berbagai daerah.

Oleh karena itu, KemenPAN-RB telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan yang menyetujui afirmasi tenaga kesehatan, seperti tenaga pendidikan.

Menurut Alex, itu sebabnya honorer kesehatan di puskesmas tertentu harus diberikan kesempatan pertama untuk mendapatkan formasi di puskesmas tersebut. 

"Itu sudah menjadi komitmen kami," cetusnya.

Alex menjelaskan, per Desember 2021 jumlah ASN mencapai sekitar 4,1 juta yang 38 persen di antaranya menduduki jabatan pelaksana. Pekerjaan pelaksana sederhana, tetapi rentan digantikan teknologi.

Alex mengungkapkan KemenPAN-RB juga fokus pada jabatan pelaksana non-ASN, yang tentunya akan mendukung capaian utama organisasi.

"Nantinya, jabatan pelaksana tersebut juga akan diberikan afirmasi," pungkas Alex. (esy/jpnn)