UPDATE Terbaru, Syarat dan Kriteria Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Silahkan Dicatat Ya

Advertisement

UPDATE Terbaru, Syarat dan Kriteria Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Silahkan Dicatat Ya

Senin, 06 Juni 2022

Belajardirumah.org -  PPPK Guru tahap 3 merupakan seleksi terakhir dalam rangkaian rekrutmen PPPK Guru 2021-2022. Tahun ini, peserta yang belum dinyatakan lulus pada dua seleksi sebelumnya bisa mengikuti seleksi tahap 3.

Ketiga tahapan rekrutmen PPPK Guru tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk mengangkat guru-guru honorer di Indonesia sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada tahun ini, pemerintah menargetkan 1 juta guru honorer yang dapat diangkat menjadi ASN. Namun, hanya akan dibuka 500 ribu peserta dalam satu tahap PPPK Guru.

Untuk jadwal PPPK tahap 3 sendiri masih belum dipastikan. Meski demikian, pelamar dapat mempersiapkan syarat dan kriteria pendaftaran PPPK Guru tahap 3 dari sekarang.

Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3

Persyaratan umum bagi pelamar PPPK Guru 2021 tercantum dalam Pengumuman Nomor: 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Seleksi Penerimaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.

  • Warga Negara Indonesia.
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun saat mendaftar.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Selain itu, mengutip situs resmi SSCASN, syarat peserta yang tergolong sebagai peserta seleksi Tes Kesempatan ketiga PPPK Guru 2021 adalah sebagai berikut:

  • Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan yang bersangkutan.
  • Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain.
  • Bagi peserta yang tidak lolos Tes Kesempatan Pertama dan Tes Kesempatan Kedua, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Kesempatan Pertama, Tes Kesempatan Kedua dan Tes Kesempatan Ketiga.

Kriteria Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3

  • Seleksi Kompetensi III dapat diikuti oleh peserta dengan kriteria sebagai berikut:
  • Peserta dari Tenaga Honorer Kategori (THK) II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II.
  • Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II.
  • Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II.
  • Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II.

Pelamar yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di seleksi kompetensi sebelumnya dapat mengikuti seleksi tahap III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang dengan formasi di sekolah yang masih tersedia.

Sementara itu, dalam rangka pemenuhan formasi PPPK Guru, pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi III akan mengisi formasi yang belum terpenuhi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.
  • Jabatan yang akan diisi adalah jabatan yang kosong pada bentuk satuan pendidikan lain yang sama dengan jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang dipilih pelamar pada Seleksi Kompetensi III.
  • Bentuk satuan pendidikan yang akan diisi berada dalam satu wilayah kewenangan penyelenggaraan pendidikan.