Berikut 7 Kategori Guru Honorer Tidak Tes Lagi Pada Seleksi PPPK Guru 2022, dan Guru yang Wajib CAT UNBK

Advertisement

Berikut 7 Kategori Guru Honorer Tidak Tes Lagi Pada Seleksi PPPK Guru 2022, dan Guru yang Wajib CAT UNBK

Sabtu, 09 Juli 2022

Belajardirumah.org -  Guru honorer yang mengikuti seleksi PPPK Guru tahun 2022 ini, kini sedang bersiap untuk memasuki babak baru mengajar yaitu menjadi guru ASN di satuan pemerintahan.

Diketahui bahwa guru honorer termasuk bukan sebagai guru yang yang bekerja di satuan pemerintahan, atau dikatakan non ASN.

Namun perlu diketahui bahwa pemerintah selalu menyiapkan tes untuk guru yang ingin lulus PPPK atau CPNS.

Tetapi baru-baru ini didapatkan informasi yang sangat bermanfaat bagi guru honorer, karena dilaporkan bahwa terdapat 7 kategori yang memungkinankan guru honorer tidak di tes lagi di seleksi PPPK 2022.

Dikutip dari tayangan video yang diunggah kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) pada Kamis, 16 Juni 2022, tentang 7 kategori guru honorer tidak di tes lagi pada seleksi PPPK Guru 2022, dan guru yang wajib CAT UNBK.

Bab II pasal 5 PermenpanRB no 20 Tahun 2022

1. Pelamar prioritas

a. Pelamar Prioritas I (sudah lulus PG), hal ini ditujukan untuk guru yang lulus passing grade pada seleksi PPPK guru 2021, terdiri dari THK2, guru honorer sekolah negeri, guru sekolah swasta dan lulus PPG.

b. Pelamar Prioritas II (THK2 belum lulus passing grade), hal ini ditujukan untuk THK2 yang belum lulus sehingga membuat akun juga belum dilakukan.

Hal ini mungkin saja karena berada di daerah pedalaman atau mungkin juga dikarenakan kurang informasi.

3. Pelamar Prioritas III (guru sekolah negeri belum lulus PG masa kerja di atas 3 tahun)

4. Pelamar Umum terdiri dari lulusan PPG, guru terdaftar di dapodik.

Paragraf 5 pasal 32 PermenpanRB No 20 Tahun 2020

5. Prioritas 1 terdiri dari peserta yang sudah lulus passing grade, kemudian prioritas 2 terdiri dari THK2 yang belum lulus passing grade atau belum ikut seleksi.

6. Prioritas 2 terdiri dari THK2.

7. Prioritas 3 terdiri bagi guru sekolah negeri yang sudah terdaftar di dapodik, dan lebih dari 3 tahun.

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian.

a. Kualifikasi akademik

b. Kompetensi

c. Kinerja dan

d. Pemeriksaan latar belakang, (background check)

Pada paragraf 6 tentang seleksi umum pada pasal 34 ayat 1 dan 2

(1) Seleksi kompetensi bagi pelamar umum benar-benar dilakukan dengan sistem CAT UNBK.

(2) Pelamar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih kebutuhan PPPK JF guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas. ***